Perubahan skema potongan aplikasi di ekosistem GoTo mulai mengarah ke angka maksimal 8 persen, tetapi perhatian utama publik justru tertuju pada satu hal yang lebih dekat dengan keseharian pengguna: tarif GoRide Reguler. GoTo menegaskan bahwa penyesuaian bagi hasil tidak otomatis berarti harga yang dibayar pelanggan ikut naik.
Perusahaan kini menyiapkan penyesuaian operasional mengikuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu menetapkan potongan aplikasi untuk layanan roda dua maksimal 8 persen, sehingga komposisi pendapatan antara perusahaan dan mitra pengemudi perlu disusun ulang.
Fokus utama ada di layanan yang paling banyak dipakai
Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan sedang mengatur ulang komponen pendapatan dari layanan transportasi online roda dua atau GoRide. Namun, penyesuaian tersebut tidak diarahkan untuk membebani pengguna secara langsung.
Hans menyoroti GoRide Reguler sebagai layanan dengan penggunaan terbesar. Karena itu, perusahaan berupaya menjaga agar harga yang dibayar konsumen tetap stabil meski struktur bagi hasil berubah.
“Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler,” ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Insentif dan diskon ikut disiapkan
Untuk menjaga agar tarif tetap terasa sama di mata pengguna, GoTo juga menyiapkan beberapa opsi di sisi internal. Salah satu yang dibahas adalah pengaturan insentif dan diskon bagi konsumen.
Hans menyebut perusahaan akan berusaha sebisa mungkin agar layanan GoRide regular tidak mengalami kenaikan harga yang dibayar oleh konsumen. Menurut dia, ada sejumlah cara yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut.
“Mengenai insentif kepada konsumen atau diskon-diskon kepada konsumen, kami akan berusaha sebisa mungkin untuk yang layanan GoRide regular itu tidak ada peningkatan harga yang dibayar oleh konsumen, jadi akan ada beberapa cara untuk mencapai hal itu,” kata Hans.
Implementasi masih menunggu detail teknis
Meski arah kebijakannya sudah jelas, GoTo belum bisa menjalankan penyesuaian secara penuh. Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo, mengatakan perusahaan masih menunggu detail teknis dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Chaterine menambahkan, GoTo terus berkomunikasi dan berdialog dengan pemerintah sambil menyiapkan rencana pelaksanaan. Perusahaan juga ingin menyampaikan timeline implementasi sekaligus, bukan secara bertahap.
“Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini, kita masih menunggu juga Perpres secara detail. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini,” ujar Chaterine dalam kesempatan yang sama.
Kebijakan yang lebih luas di balik perubahan ini
Peraturan Presiden yang menjadi dasar penyesuaian itu sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online saat peringatan May Day pada 1 Mei lalu.
Aturan tersebut memuat perlindungan bagi pengemudi, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. Prabowo juga menyebut pembagian pendapatan untuk pengemudi berubah dari 80% menjadi minimal 92% untuk driver.
Dengan perubahan itu, sorotan publik kini bergeser ke dampaknya bagi konsumen. GoTo menegaskan bahwa untuk GoRide Reguler, perusahaan masih berupaya menjaga agar harga tetap stabil meski skema potongan aplikasi ikut berubah.
Source: www.cnbcindonesia.com




