Kenaikan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan setelah nilainya bergerak ke Rp 2.825.000 per gram. Perubahan ini membuat pasar logam mulia tetap ramai dipantau, terutama oleh pembeli yang mencari aset lindung nilai dan simpanan jangka panjang.
Di laman resmi Logam Mulia, harga tersebut tercatat pada pukul 08.45 WIB dan menunjukkan kenaikan Rp 20.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Dalam kondisi harga yang bergerak harian, pembaruan resmi menjadi rujukan penting agar transaksi tidak salah membaca arah pasar.
Daftar harga emas Antam yang tersedia
Antam menyediakan emas batangan dalam sejumlah ukuran, dari pecahan kecil hingga besar. Pilihan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan dana dan kebutuhan masing-masing.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan data yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp 1.462.500
- 1 gram: Rp 2.825.000
- 2 gram: Rp 5.590.000
- 5 gram: Rp 13.900.000
- 10 gram: Rp 27.745.000
- 25 gram: Rp 69.237.000
- 50 gram: Rp 138.395.000
- 100 gram: Rp 276.712.000
- 250 gram: Rp 691.515.000
- 500 gram: Rp 1.382.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.765.600.000
Ragam pecahan tersebut memperlihatkan bahwa emas Antam memang ditujukan untuk berbagai kebutuhan. Pecahan kecil umumnya lebih mudah dijangkau, sementara ukuran besar kerap dipilih untuk penyimpanan nilai dalam jumlah yang lebih tinggi.
Harga diperbarui rutin di Logam Mulia
Logam Mulia memperbarui harga emas secara berkala setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Karena itu, angka yang tampil di situs resmi dapat berubah mengikuti pembaruan data pada hari perdagangan.
Situasi ini membuat selisih harga antarwaktu menjadi hal yang wajar di pasar emas batangan. Bagi calon pembeli maupun pemilik emas, pemantauan rutin membantu mendapatkan acuan yang lebih akurat sebelum memutuskan waktu transaksi.
Ketentuan pajak saat beli dan jual kembali
Transaksi pembelian emas batangan di Antam mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan tarif berbeda, tergantung pada kepemilikan NPWP.
Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan tarif 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen, sehingga total biaya transaksi menjadi lebih tinggi.
Aturan serupa juga berlaku saat emas dijual kembali atau buyback ke PT Antam. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Untuk penjual yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak buyback mencapai 3 persen dari nilai transaksi. Potongan ini langsung dikurangi dari dana yang dibayarkan kepada penjual emas.
Setiap pembeli juga akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak tahunan. Informasi ini penting agar transaksi emas tetap tertib secara administratif, terutama bagi masyarakat yang rutin membeli atau melepas emas batangan.
Dengan kenaikan Rp 20.000 per gram pada perdagangan Sabtu, 25 April 2026, emas Antam kembali menunjukkan pergerakan yang dinamis. Data resmi di Logam Mulia tetap menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin memantau harga sebelum membeli atau menjual emas batangan.





