Purbaya Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Beli Merah Putih Bond, Pemerintah Pilih Insentif

Isu bahwa warga negara Indonesia dengan aset atau tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond dibantah langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa sejauh yang ia ketahui, tidak ada ketentuan resmi yang memaksa masyarakat masuk ke skema itu.

Purbaya juga menyatakan dirinya tidak pernah mendengar adanya arahan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan pembelian surat utang khusus tersebut. Penegasan ini muncul di tengah beredarnya informasi yang membuat publik mengira pemilik dana besar akan dipaksa ikut membeli instrumen itu.

Insentif, bukan kewajiban

Saat kembali ditanya soal kabar kewajiban bagi WNI dengan aset tertentu, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah justru menyiapkan pendekatan berbasis insentif. Menurut dia, cara itu dipilih agar instrumen tersebut menarik bagi pemilik dana, bukan dipaksakan.

“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu,” kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa pembahasan yang ia ikuti di Istana juga tidak menunjukkan adanya kewajiban pembelian sampai saat ini.

Meski begitu, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan di kemudian hari jika pemerintah mengambil keputusan baru. Namun untuk saat ini, ia menegaskan statusnya masih bukan kewajiban.

Klarifikasi soal arahan Presiden

Purbaya turut menepis anggapan bahwa Presiden Prabowo pernah menyampaikan kewajiban pembelian surat utang khusus yang akan diterbitkan BPI Danantara itu. Karena itu, ia menilai isu yang beredar belum memiliki dasar resmi.

“Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” ujarnya. Dari penjelasan itu, pemerintah belum memberikan landasan yang mengarah pada kewajiban bagi pemilik aset atau tabungan tertentu.

Skema pembiayaan yang disiapkan

Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan surat utang khusus yang bisa diterbitkan BPI Danantara setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Revisi aturan itu membuka ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen pembiayaan tersebut.

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus ini ditujukan untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Instrumen itu juga diarahkan untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.

Pemerintah menekankan bahwa penerbitan instrumen tersebut tidak akan dilakukan sembarangan. Purbaya menyebut strategi pengelolaan, kebijakan, dan pengendalian risiko akan disiapkan agar pelaksanaannya berjalan profesional dan akuntabel.

“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, serta pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” ujar Purbaya.

Di tengah sorotan publik terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond, penegasan soal tidak adanya kewajiban menjadi penting bagi pemilik aset besar. Pemerintah, menurut Purbaya, masih memusatkan perhatian pada penguatan pembiayaan pembangunan melalui instrumen yang dikelola secara terukur.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button