Jakarta Longgarkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik, Relaksasi Berlaku Hingga 2026 Sebelum Balik Nama Wajib 2027

Warga Jakarta yang belum sempat mengurus balik nama kendaraan kini masih punya ruang untuk memperpanjang STNK tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik lama. Kemudahan ini menjadi jalan keluar bagi pemilik kendaraan yang terkendala dokumen asli, terutama ketika proses administrasi belum bisa diselesaikan segera.

Meski memberi kelonggaran, kebijakan tersebut bukan aturan yang berlaku tanpa batas. Korlantas Polri menegaskan relaksasi ini hanya bersifat sementara dan berlaku secara nasional, dengan masa transisi yang disebut sampai 2026 sebelum kewajiban balik nama diberlakukan penuh pada 2027.

Relaksasi hanya untuk masa transisi

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa perpanjangan STNK tetap bisa diproses meski KTP pemilik lama tidak tersedia. Kebijakan ini dipakai agar layanan administrasi kendaraan tidak terhambat oleh persoalan dokumen yang kerap dialami sebagian pemilik.

Namun, kemudahan itu tidak menghapus kewajiban administratif yang menyertainya. Pemohon tetap harus menandatangani formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan dan surat kesanggupan untuk melakukan balik nama sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

KTP pemilik lama tetap menjadi syarat dalam aturan normal

Walau ada pengecualian sementara, dasar aturan registrasi kendaraan tidak berubah. Korlantas masih mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mensyaratkan KTP pemilik dalam proses pengesahan STNK.

Artinya, penggunaan STNK tanpa KTP pemilik lama hanya dibolehkan sebagai relaksasi terbatas. Setelah masa kelonggaran berakhir, pengesahan STNK harus kembali mengikuti identitas pemilik yang sah melalui balik nama.

Dokumen yang perlu disiapkan

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, ada dua dokumen utama yang perlu disiapkan saat mengurus perpanjangan STNK. Pertama, formulir pernyataan bahwa pemohon merupakan pemilik kendaraan. Kedua, surat kesanggupan untuk melakukan balik nama sesuai batas waktu yang diberikan.

Dua dokumen itu menjadi bukti bahwa kemudahan administrasi yang diberikan hanya bersifat sementara. Proses ini juga menegaskan bahwa kewajiban balik nama tetap harus diselesaikan setelah masa relaksasi berakhir.

Alasan kebijakan diberlakukan

Kelonggaran ini muncul dari kondisi di lapangan yang tidak selalu mulus. Sebagian pemilik kendaraan belum bisa langsung mengurus balik nama karena biaya atau kendala administratif lain yang membuat proses tertunda.

Dengan skema tersebut, kendaraan tetap dapat digunakan secara legal sambil menunggu penyelesaian administrasi. Korlantas memosisikan kebijakan ini sebagai upaya menjaga layanan publik tetap berjalan tanpa meninggalkan kewajiban kepemilikan yang sah.

Wibowo juga menyebut pemerintah masih memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum mampu mengurus balik nama pada tahun ini, termasuk karena terkendala biaya. Meski begitu, kesempatan itu tetap dibatasi dan tidak dapat diperpanjang tanpa ujung hingga 2027, sehingga kewajiban balik nama tetap menjadi bagian yang harus dipenuhi setelah masa relaksasi selesai.

Source: www.cnnindonesia.com

Baca Juga

Back to top button