Perdebatan soal batas peran TNI kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi, dan sorotan utamanya mengarah pada satu hal: prajurit dibentuk untuk pertahanan, bukan untuk mengisi ruang kerja sipil. Jaleswari Pramodhawardhani menilai garis pemisah itu perlu dijaga tegas agar fungsi inti militer tidak bergeser ke ranah yang semestinya ditangani aparat sipil.
Di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jaleswari menekankan bahwa tentara adalah satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh. Menurut dia, karakter itu membuat TNI punya mandat yang sangat berbeda dari lembaga negara lain, sehingga penugasannya tidak boleh meluas terlalu jauh ke luar pertahanan.
Kritik atas perluasan jabatan sipil
Salah satu titik yang paling disorot Jaleswari adalah penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil di berbagai instansi. Ia mempertanyakan bagaimana prinsip meritokrasi bisa berjalan ketika posisi sipil diisi oleh personel yang dibentuk untuk tugas tempur.
Bagi Jaleswari, profesionalisme militer lahir dari latihan tempur yang berkesinambungan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, dan pembaruan doktrin pertahanan. Karena itu, setiap waktu yang tersita di luar fungsi inti akan berdampak pada kesiapan prajurit untuk menjalankan tugas utama.
Ia bahkan menyebut bahwa setiap jam yang dipakai prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya. Dari pandangan itu, perluasan peran militer di ruang sipil dinilai bukan penguatan, melainkan potensi pengurangan fokus pada hal yang paling mendasar.
Pasal yang dipersoalkan dan ruang tugas di luar pertahanan
Sorotan Jaleswari juga diarahkan pada Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Pasal itu disebut memperluas daftar lembaga tempat prajurit dapat ditempatkan, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Menurut dia, perluasan seperti itu menunjukkan pergeseran yang cukup signifikan dalam praktik penugasan prajurit. Di saat yang sama, ia menilai batas antara pertahanan dan pemerintahan sipil menjadi semakin kabur jika tentara ditempatkan di lembaga yang bukan bagian dari fungsi tempur.
Ia juga menyinggung keberadaan unit-unit teritorial yang membuat prajurit menjalankan peran di luar tugas pokok. Pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan disebut sebagai contoh fungsi yang menurutnya bukan ranah utama militer.
Hankamrata tidak dipakai untuk urusan sipil
Jaleswari menolak penggunaan doktrin pertahanan rakyat semesta atau Hankamrata sebagai alasan untuk menempatkan militer dalam fungsi pemerintahan sipil di masa damai. Ia menegaskan bahwa Hankamrata adalah doktrin pertahanan ketika seluruh sumber daya nasional dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman.
Karena itu, Hankamrata tidak dapat dijadikan dasar pemerintahan dan tidak bisa menjadi pembenaran bagi militer untuk mengambil alih fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai. Penegasan ini sekaligus menempatkan TNI kembali pada koridor utamanya, yakni pertahanan negara.
Perdebatan soal batas peran TNI pun kembali menjadi penting karena menyangkut hubungan sipil-militer dalam negara demokratis. Jaleswari memandang setiap perluasan tugas di luar fungsi tempur harus dibaca hati-hati agar kesiapan inti angkatan bersenjata tidak terganggu.
Source: www.suara.com