Jawa Barat Setop Izin Baru di Hutan dan Perkebunan, Dedi Mulyadi Perketat Kendali Banjir dan Longsor

Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan menandai perubahan cara pandang terhadap pencegahan bencana. Kebijakan ini diarahkan langsung pada sumber persoalan yang selama ini ikut memicu banjir dan longsor ketika fungsi lahan terus bergeser.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta bupati dan wali kota lebih aktif menjaga kawasan penyangga lingkungan agar tidak berubah menjadi area komersial atau permukiman. Instruksi itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pengendalian dimulai dari perizinan

Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Jawa Barat ingin menahan laju perubahan lahan sejak tahap awal. Pemerintah provinsi menilai pengawasan di hutan dan perkebunan perlu diperketat karena dua kawasan itu memiliki peran penting sebagai penyangga lingkungan.

Dedi menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh pasif dalam menghadapi alih fungsi lahan. Ia juga meminta pemulihan kembali fungsi konservasi, terutama di area yang selama ini menjadi penopang keseimbangan lingkungan.

Dengan pendekatan itu, perhatian Pemprov Jawa Barat tidak hanya tertuju pada pembangunan yang sudah berjalan. Fokus utamanya juga ada pada fungsi ekologis yang dapat melemah ketika lahan hijau dan area resapan terus menyusut.

Dasar aturan sudah disiapkan lebih dulu

Sebelum surat edaran diterbitkan, Pemprov Jawa Barat telah lebih dulu memiliki landasan pengendalian melalui Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan ini menjadi pijakan untuk mengatur perubahan fungsi lahan secara lebih sistematis.

Di dalam pergub tersebut, pengawasan menjadi salah satu langkah utama. Pengawasan itu ditujukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis yang melekat pada area terkait.

Pemerintah provinsi juga mendorong pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya. Proses itu ditempuh melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan para pemilik lahan.

Dukungan lapangan ikut disiapkan

Agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas, gubernur menyiapkan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan. Dukungan ini disiapkan untuk memperkuat pelaksanaan pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan di lapangan.

Di saat yang sama, Dedi turut mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan oleh perangkat daerah terkait. Mekanisme ini penting agar instruksi dari tingkat provinsi bisa dijalankan sampai ke daerah.

Bagi Pemprov Jawa Barat, pengendalian ini berkaitan langsung dengan upaya mencegah kerusakan lingkungan dari hulunya. Ketika lahan resapan dan kawasan hijau berkurang, risiko banjir dan longsor ikut membesar.

Karena itu, penghentian izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan diposisikan sebagai langkah pencegahan yang lebih awal. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga fungsi konservasi tetap utuh dan menahan laju alih fungsi lahan yang berisiko mengganggu keseimbangan lingkungan.

Source: www.suara.com
Exit mobile version