Pemerintah menempatkan Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada sebagai rujukan untuk menilai setiap langkah penataan wilayah di Indonesia. Dengan kerangka ini, pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian daerah tidak lagi dipandang sebagai keputusan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari arah kebijakan yang lebih panjang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penataan daerah harus punya tujuan yang jelas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, ia menyebut Desartada disiapkan agar setiap perubahan wilayah tetap selaras dengan desentralisasi dan kebutuhan pembangunan nasional.
Pemekaran harus melewati seleksi ketat
Bima menilai pemekaran daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap usulan harus melalui penilaian yang menyeluruh, bukan hanya bertumpu pada alasan administratif semata.
Pertimbangan yang disebutkan mencakup regulasi, kondisi sosial dan politik, kemampuan fiskal, serta situasi ekonomi nasional. Karena itu, pembentukan daerah baru harus disesuaikan dengan kapasitas negara dan kondisi ekonomi makro yang sedang berlaku.
Pemerintah juga masih memberi perhatian pada evaluasi perkembangan daerah otonom baru atau DOB. Langkah ini dipandang penting agar penataan daerah tidak berhenti pada lahirnya wilayah baru, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan.
Desartada sebagai arah jangka panjang
Bagi pemerintah, Desartada bukan sekadar dokumen teknis. Kerangka ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menjaga agar penataan daerah bergerak sesuai kebutuhan nasional dan tidak lepas dari tujuan pembangunan yang lebih luas.
Bima menyebut desain ini penting agar seluruh kebijakan penataan daerah tetap berada di jalur yang sama dengan desentralisasi. Pemerintah ingin setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, sehingga perubahan wilayah tidak hanya menghasilkan pembentukan administrasi baru di atas peta.
Dalam pendekatan itu, manfaat nyata bagi masyarakat menjadi ukuran utama. Penataan daerah diharapkan memberi dorongan pada pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Dasar hukum dan arah kebijakan
Bima juga mengingatkan bahwa penataan daerah memiliki dasar hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menempatkan penataan daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah.
Selain itu, penataan daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan daya saing wilayah agar tiap daerah mampu berkembang sesuai potensinya.
Meski demikian, proses penataan tetap harus menjaga kekhasan masing-masing daerah. Adat istiadat, tradisi, dan budaya menjadi bagian yang perlu dipertahankan ketika kebijakan wilayah dijalankan.
Evaluasi berkelanjutan untuk daerah persiapan
Pemerintah tidak hanya melihat penataan daerah dari sisi pembentukan wilayah baru. Analisis juga akan dilakukan terhadap daerah persiapan dalam beberapa tahap, mulai dari fase pembentukan, pelaksanaan, hingga masa setelah daerah persiapan atau daerah baru terbentuk.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penataan daerah diperlakukan sebagai proses yang berkelanjutan. Setiap perubahan wilayah akan diuji dari sisi dampaknya bagi masyarakat, bukan hanya disahkan sebagai keputusan formal.
Dengan Desartada sebagai kompas, pemerintah berharap kebijakan penataan daerah ke depan berjalan lebih terukur dan selektif. Arah itu juga ditujukan agar seluruh langkah tetap sejalan dengan tujuan desentralisasi dan kemampuan fiskal negara.
Source: www.viva.co.id