Pancasila tidak lahir dalam suasana yang serba mulus. Dasar negara itu muncul dari perdebatan tajam, lalu bertahan karena para pendiri bangsa memilih jalan kompromi demi Indonesia yang majemuk.
Perjalanan menuju rumusan finalnya memperlihatkan satu hal penting: persatuan tidak dibangun dengan memaksakan satu pandangan saja. Yang terjadi justru sebaliknya, yaitu upaya terus-menerus mencari titik temu di tengah perbedaan besar soal dasar negara.
Perbedaan gagasan sejak awal sidang
Pembahasan dasar negara mulai mengemuka dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Sejak sidang pertama, para tokoh menyampaikan rumusan yang berbeda tentang fondasi bagi Indonesia merdeka.
Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan lima sila, yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dua hari setelahnya, Soepomo menawarkan lima dasar negara berupa Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dipandang sebagai tonggak Hari Lahir Pancasila. Dalam pidato itu, ia mengusulkan Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lahirnya nama Pancasila
Pidato Soekarno juga memperkenalkan istilah Pancasila sebagai nama bagi lima prinsip dasar negara. Secara etimologi, istilah itu berasal dari bahasa Sanskerta, dengan “panca” berarti lima dan “sila” berarti dasar atau prinsip.
Soekarno bahkan menjelaskan bahwa gagasan tersebut dapat diperas menjadi Trisila. Trisila itu terdiri atas sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan.
Ia juga menyebut kemungkinan penyederhanaan lebih jauh menjadi Ekasila. Dalam penjelasannya, Ekasila adalah gotong royong.
Jalan kompromi di tengah perbedaan keras
Setelah berbagai pidato sidang, proses perumusan tidak berhenti di forum besar BPUPKI. Panitia-panitia kecil dibentuk untuk menampung, menyaring, dan merumuskan kembali gagasan yang muncul.
Salah satu yang dibentuk adalah Panitia Delapan. Anggotanya terdiri atas Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis.
Panitia ini bekerja di tengah perbedaan pandangan yang tajam antara golongan Islam dan golongan nasionalis. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menginginkan negara yang tidak didasarkan pada hukum agama tertentu.
Untuk menjembatani jarak itu, dibentuk Panitia Sembilan. Susunannya terdiri atas Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.
Piagam Jakarta dan rumusan yang disepakati
Dalam sidang Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, lahir kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dokumen ini menjadi tahap penting karena memuat rumusan dasar negara hasil kompromi dua arus besar pemikiran.
Dalam Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sila berikutnya dirumuskan sebagai Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan tersebut kemudian dimasukkan ke alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Posisi ini membuat Piagam Jakarta memiliki arti besar dalam perjalanan lahirnya dasar negara.
Menuju rumusan akhir yang berlaku sekarang
Pembahasan dasar negara dibicarakan lagi dalam Sidang BPUPKI Kedua pada 10 Juli hingga 16 Juli 1945. Dalam sidang itu disepakati bahwa dasar negara yang digunakan adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta.
Sidang tersebut juga menyepakati bentuk pemerintahan republik, wilayah negara, dan pembentukan tiga panitia kecil. Tiga panitia itu menangani perancang UUD, ekonomi dan keuangan, serta pembela tanah air.
Tahap penentuan terakhir terjadi dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945. Di forum ini, sila pertama mengalami perubahan penting yang menentukan wajah akhir Pancasila.
Frasa tentang kewajiban menjalankan syariat Islam dihapuskan, lalu sila pertama ditetapkan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beragam suku dan agama.
Keputusan tersebut menunjukkan toleransi yang tinggi sekaligus menjaga persatuan nasional. Pada sidang yang sama, PPKI juga mengesahkan Undang-Undang Dasar negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan bahwa presiden untuk sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat hingga terbentuk MPR dan DPR.
Jejak kelahiran Pancasila menunjukkan bahwa dasar negara Indonesia tidak hadir hanya dari satu gagasan besar. Ia lahir dari perdebatan, penyaringan, dan kesediaan para pendiri bangsa untuk berunding demi menjaga Indonesia tetap satu.