Kredit Otomatis Menanti Pembeli Tertentu Di PS Store, Gugatan Sony Senilai Rp 7,8 Miliar Disetujui Awal

Penyelesaian gugatan PlayStation Store yang sempat mandek kini mendapat lampu hijau awal dari pengadilan di Northern District of California. Kesepakatan senilai $7.8 million itu membuka jalan bagi sebagian pembeli digital untuk menerima kredit akun otomatis, meski prosesnya belum selesai karena masih menunggu sidang kelayakan pada 15 Oktober.

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara Caccuri v. Sony Interactive Entertainment LLC yang sudah berlangsung sejak 2021. Sony dan pihak penggugat sebelumnya sempat mencapai kesepakatan pada July 2025, tetapi hakim menolaknya sebelum persetujuan awal terbaru diberikan.

Siapa yang berhak menerima manfaat

Tidak semua pembeli game digital masuk dalam skema penyelesaian ini. Hanya pembeli tertentu yang melakukan transaksi antara 1 April 2019 dan 31 Desember 2023 yang dapat menjadi bagian dari kesepakatan.

Untuk periode tersebut, pembeli berbasis di AS harus membeli voucher untuk judul yang memenuhi syarat di lokasi fisik. Daftar judul yang masuk dalam program penyelesaian ini telah disusun di situs PSN Digital Games Settlement.

Jumlah total kesepakatan tercatat sebesar $7,850,000. Jika akhirnya disetujui secara final, dana itu diperkirakan tidak akan dikirim melalui cek ke sebagian besar konsumen.

Sebagai gantinya, kredit akan masuk otomatis ke akun 4,407,533 anggota PSN yang memenuhi syarat. Besar kredit itu juga diperkirakan tidak cukup untuk membeli game PS4 atau PS5 baru, sehingga manfaatnya lebih bersifat simbolis bagi banyak penerima.

Awal sengketa di toko digital Sony

Persoalan ini berakar pada perubahan kebijakan PlayStation Store setelah SIE menghentikan penjualan kode game oleh pihak ketiga pada 2019. Langkah tersebut memunculkan kritik bahwa pasar di dalam marketplace itu menjadi kurang kompetitif karena ruang persaingan menyempit.

Para penggugat menilai kondisi itu ikut mendorong kenaikan harga. Sony menolak tuduhan tersebut dan menyebut pesaing seperti Microsoft dan Nintendo juga memiliki storefront online serupa.

Namun, para penggugat menyoroti perbedaan model distribusi yang dianggap penting. Game digital Xbox dan Switch masih dapat dibeli melalui retailer, sementara distribusi PlayStation yang dipersoalkan dinilai lebih tertutup.

Sorotan hukum belum berhenti

Kasus di Amerika Serikat bukan satu-satunya tekanan hukum yang dihadapi Sony. Di Inggris, gugatan PlayStation You Owe Us juga menuduh PS Store sebagai ekosistem tertutup yang anti-kompetitif.

Dalam perkara itu, penggugat menuntut lebih dari £2 billion dalam ganti rugi dan menyebut sekitar 12 million gamer sebagai pihak yang terdampak. Dengan adanya persetujuan awal di Amerika Serikat, perhatian terhadap kebijakan toko digital Sony diperkirakan masih akan terus berlanjut.

Source: www.notebookcheck.net

Baca Juga

Back to top button