Lelang eksekusi aset sitaan pajak di Jakarta Barat kembali menghasilkan pemasukan bagi negara. Dari 13 objek yang ditawarkan, tujuh di antaranya terjual dengan nilai total Rp1.056.057.020 dan menghasilkan penerimaan Rp300.155.100.
Pelaksanaan lelang itu digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bagian dari agenda “Lelang Eksekusi Bersama” yang berlangsung serentak oleh lima Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta. Skema ini menggunakan mekanisme lelang negara untuk mengalihkan aset sitaan secara resmi kepada masyarakat.
Di wilayah Kanwil DJP Jakarta Barat, kegiatan tersebut dijalankan bersama delapan kantor pelayanan pajak dan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Seluruh proses ditempatkan dalam kerangka penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih menunggak.
Melalui jalur lelang negara, aset sitaan diproses secara terbuka dan sesuai aturan. DJP menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum perpajakan yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menilai lelang serentak oleh Kanwil DJP se-DKI Jakarta dapat memperluas jangkauan pasar lelang. Ia juga melihat skema bersama itu memberi lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin ikut serta.
Dari sisi pengelolaan lelang negara, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko menyampaikan bahwa pelaksanaan tersebut mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan komitmen jajaran KPKNL untuk terus mendorong lelang yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kualitas layanan publik.
Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Informasi resmi mengenai lelang hanya disampaikan melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Dalam praktiknya, lelang eksekusi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. DJP menempatkannya sebagai upaya mengoptimalkan pencairan tunggakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Source: www.medcom.id




