Nama Wabup Indramayu Belum Dijerat, Kejati Jabar Klarifikasi Isu Tersangka

Isu bahwa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sudah berstatus tersangka langsung ditepis Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lembaga itu menegaskan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.

Klarifikasi ini muncul setelah kabar yang beredar lebih dulu memunculkan dugaan seolah status hukum sudah berubah. Kejati Jabar menilai informasi tersebut tidak tepat karena berangkat dari miskomunikasi dan misinformasi.

Perkara Naik Tahap, Bukan Berarti Ada Tersangka

Kejati Jabar menjelaskan bahwa perkembangan yang terjadi sejauh ini baru sebatas peningkatan status perkara dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus. Langkah itu diambil setelah ada hasil perhitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan peningkatan tahap penanganan perkara tidak otomatis melahirkan status tersangka. Menurut dia, proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan terhadap siapa pun.

Pemeriksaan Saksi Masih Berlanjut

Di tahap penyidikan khusus ini, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut. Mereka kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan agar konstruksi perkara semakin jelas.

Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya, mengatakan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyelidikan maupun penyidikan umum juga akan dipanggil lagi. Pemeriksaan ulang itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan penyidik.

Ia menegaskan penetapan tersangka belum dilakukan sampai saat ini. “Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” ujarnya.

Bantahan atas Isu Nama Tersangka di Ekspose

Kejati Jabar juga menolak kabar yang menyebut ada nama tertentu disebut sebagai tersangka dalam ekspose atau gelar perkara internal. Menurut Cahya, forum itu tidak digunakan untuk menetapkan atau menyebut seseorang sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, ekspose hanya menjadi sarana untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam penanganan perkara. Hasilnya pun hanya berupa keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan khusus.

“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” kata Cahya.

Publik Diminta Menunggu Informasi Resmi

Di tengah ramainya kabar yang beredar, Kejati Jabar meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkembangan perkara, kata lembaga itu, akan disampaikan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Cahya menyebut informasi lanjutan nantinya akan disampaikan oleh Asisten Intelijen atau pihak terkait. Karena itu, publik diminta menunggu penjelasan resmi agar tidak terjebak pada kabar yang belum utuh.

Ramainya isu ini berawal dari penyampaian aspirasi dan audiensi sejumlah mahasiswa dengan Kejati Jawa Barat terkait perkembangan laporan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu. Dari situ, muncul berbagai tafsir yang kemudian berkembang menjadi informasi yang tidak utuh di ruang publik.

Kejati Jawa Barat memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga sekarang, status tersangka dalam perkara itu belum ditetapkan kepada siapa pun.

Source: min.co.id

Baca Juga

Back to top button