Pemerintah menutup ruang yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk menjaga omzet terlihat kecil di mata pajak. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, peredaran bruto tidak lagi dibaca per entitas secara terpisah, melainkan digabung dengan usaha lain yang masih terkait dengan pemiliknya.
Perubahan ini langsung menyasar skema pecah omzet yang kerap dipakai agar bisnis tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Begitu total omzet gabungan melewati ambang tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen tidak lagi bisa dipakai.
Celah yang selama ini dimanfaatkan
Sebelum aturan baru berlaku, sebagian pelaku usaha membentuk beberapa perseroan perorangan agar tiap entitas tampak kecil. Dengan cara itu, masing-masing badan usaha bisa terlihat masih memenuhi syarat untuk masuk skema pajak ringan.
Skema tersebut membuat usaha dengan skala besar seolah-olah terpisah menjadi beberapa unit kecil. Dalam contoh yang disampaikan, omzet gabungan Rp10 miliar bisa dipecah ke dalam tiga perseroan perorangan supaya masing-masing tetap berada di bawah batas aman.
Omzet kini dihitung secara konsolidasi
PP 20/2026 mengubah cara hitung secara mendasar karena omzet wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya kini dijumlahkan. Artinya, yang menjadi dasar penentuan fasilitas pajak adalah total peredaran bruto, bukan lagi omzet tiap badan usaha secara berdiri sendiri.
Pasal 57 ayat 2 huruf e menegaskan bahwa jika jumlah bruto secara keseluruhan sudah lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh final tidak lagi berlaku. Setelah itu, wajib pajak harus mengikuti rezim pajak normal pada tahun-tahun berikutnya.
Dampaknya juga menyentuh keluarga
Aturan baru tidak berhenti pada hubungan antar-badan usaha. Konsolidasi penghitungan juga berlaku untuk pasangan suami-istri yang memilih pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
Dalam ketentuan tersebut, peredaran bruto suami-istri tetap digabung, termasuk penghasilan anak yang belum dewasa. Dengan begitu, pengawasan pajak diperluas hingga ke struktur rumah tangga yang sebelumnya bisa dipisahkan dalam administrasi perpajakan.
Contoh yang dipakai pemerintah
Pemerintah memberi ilustrasi lewat figur Tuan D yang menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Saat ia membentuk dua perseroan perorangan, DJ dan DX, seluruh omzet dari tiga entitas itu tetap dihitung bersama.
Ketika peredaran bruto gabungannya mencapai Rp60 miliar dalam satu tahun pajak, Tuan D, DJ, DX, dan perseroan perorangan baru yang mungkin dibentuk kemudian otomatis keluar dari skema PPh final. Simulasi itu menunjukkan bahwa pemisahan entitas tidak lagi cukup untuk mempertahankan tarif 0,5 persen.
Bagi pelaku usaha dengan omzet besar, aturan ini mengubah cara membaca kepatuhan pajak secara langsung. Strategi membagi usaha ke beberapa entitas kini tidak lagi bisa dipakai untuk mempertahankan fasilitas pajak ringan yang selama ini menjadi andalan sebagian UMKM.
Source: www.suara.com




