Pajak Mobil Listrik Di Tangan Daerah, INDEF Peringatkan Risiko Modal Berpindah ke Negara Lain

Kekhawatiran baru muncul setelah pengenaan pajak mobil listrik mulai melibatkan pemerintah daerah. Di tengah dorongan mempercepat transisi energi, INDEF menilai arah kebijakan itu justru bisa menambah beban pada kendaraan yang selama ini didorong tumbuh lewat berbagai insentif.

Sorotan utama lembaga tersebut adalah soal kepastian aturan. Ketika kewenangan pajak bergeser dan pelaku pasar belum mendapat gambaran yang stabil, industri kendaraan listrik disebut berisiko menghadapi sinyal yang kurang baik bagi investor maupun calon pembeli.

Risiko untuk iklim investasi

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai industri kendaraan listrik membutuhkan dukungan yang konsisten, bukan aturan yang berubah-ubah. Menurut dia, kebijakan yang tidak stabil bisa membuat modal baru menahan langkah.

Andry menyebut investasi kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir sudah mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp44,23 trilliun. Angka itu menunjukkan minat pasar yang besar, tetapi minat tersebut dinilai bisa melemah bila arah pengaturan dianggap tidak jelas.

INDEF juga melihat Indonesia masih punya peluang besar untuk menjadi pusat produksi kendaraan listrik selama pembangunan manufaktur domestik terus dijaga sampai 2030. Dari sudut pandang lembaga itu, ekosistem ini dapat memberi kontribusi besar terhadap produk domestik bruto dan membuka banyak lapangan kerja.

Namun, peluang itu dinilai tidak otomatis aman. Andry mengingatkan bahwa investor memiliki banyak pilihan di kawasan lain, sehingga perubahan kebijakan yang dinilai menambah ketidakpastian bisa mendorong modal mengalir ke negara yang menawarkan insentif lebih kuat, termasuk Vietnam.

Beban tambahan bagi konsumen

Selain soal investasi, kekhawatiran juga muncul pada sisi pasar. INDEF menilai insentif pajak tetap penting agar adopsi mobil listrik meluas dan pasar domestik dapat menyerap produksi yang terus bertambah.

Perhatian terbesar tertuju pada beban pembelian yang harus ditanggung konsumen. Dalam pembahasan INDEF, mobil listrik seharga Rp400 juta dapat terkena tambahan bea balik nama dan pajak tahunan yang dianggap tidak ringan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru bagi calon pembeli di tengah upaya pemerintah mendorong kendaraan rendah emisi. Saat kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, Andry menilai akan janggal jika dikenai beban pajak yang terasa mirip dengan mobil berbahan bakar minyak.

Peran daerah dan kepastian pasar

Perubahan kerangka pajak lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuat pemerintah daerah memiliki peran lebih besar dalam penentuan pungutan. Bagi industri, perubahan itu bukan sekadar soal administrasi fiskal, tetapi juga soal kepastian harga dan daya tarik pasar.

Di tengah proses elektrifikasi nasional, kepastian menjadi faktor penting untuk menjaga momentum. Pelaku usaha dan pembeli kini sama-sama menunggu bagaimana kebijakan baru akan memengaruhi minat pasar, struktur biaya, dan kecepatan adopsi mobil listrik di dalam negeri.

INDEF menilai pasar domestik harus cukup kuat agar industri ini tidak kehilangan tenaga di fase awal pertumbuhan. Karena itu, kebijakan terhadap mobil listrik dipandang perlu tetap memberi ruang bagi perkembangan ekosistem, bukan menambah hambatan saat sektor tersebut masih membutuhkan dukungan yang konsisten.

Baca Juga

Back to top button