Pekerja Informal Kian Diprioritaskan Dalam KPR Subsidi, Bank Didorong Naikkan Porsi Penyaluran

Peluang pekerja informal untuk masuk ke rumah subsidi kini makin terbuka seiring dorongan pemerintah memperbesar porsi penyaluran KPR FLPP ke segmen berpenghasilan tidak tetap. Kebijakan ini penting karena sekitar 86 juta pekerja informal, atau sekitar 60% dari total tenaga kerja Indonesia, selama ini kerap tersisih dari pembiayaan rumah konvensional.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai mendorong bank penyalur agar lebih serius melayani segmen non-fixed income. Dorongan itu menandai perubahan arah pembiayaan rumah subsidi yang tidak lagi hanya bergantung pada pekerja bergaji tetap.

Porsi untuk pekerja informal terus dinaikkan

Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera Alfian Arif menjelaskan bahwa sejak 2024 seluruh bank pelaksana wajib menyalurkan minimal 15% dari kuota KPR FLPP kepada pekerja informal. Ketentuan itu mendorong porsi pembiayaan untuk segmen non-fixed income naik dari 13,1% pada 2023 menjadi 17% pada 2025.

Per Mei 2026, realisasi penyaluran itu sudah mencapai 18,4%. Alfian menegaskan kebijakan tersebut menunjukkan keinginan pemerintah untuk membuat akses rumah subsidi lebih merata bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap.

BP Tapera juga menyiapkan mekanisme sanksi agar bank tetap aktif menyalurkan pembiayaan ke segmen ini. Jika bank penyalur tidak mencapai target 15%, bank tersebut tidak diperbolehkan menambah kuota FLPP.

Dari 43 bank penyalur, sekitar 92% sudah menyalurkan KPR FLPP untuk pekerja informal di atas 14%. BP Tapera kini menargetkan porsi itu naik lagi menjadi 25% per bank penyalur pada 2027.

Skema pembiayaan dibuat lebih lentur

Pembiayaan untuk pekerja informal memang memerlukan pendekatan yang berbeda dari pekerja bergaji tetap. Mortgage Financing Division Head Bank Syariah Nasional Putri Alfarista Lufianingrum mengatakan banknya telah menyalurkan pembiayaan kepada sekitar 450.000 nasabah selama 20 tahun beroperasi, dengan sekitar 98% portofolio pembiayaan berada di sektor perumahan.

Dari porsi KPR subsidi yang sudah disalurkan, 155.244 unit atau 11% berasal dari pekerja informal, terutama wiraswasta. Kualitas pembiayaan itu disebut masih terjaga baik.

Putri menjelaskan ada sejumlah skema yang bisa digunakan untuk segmen non-fixed income. Salah satunya KPR Syariah Musyarakah Mutanaqisah atau MMQ, yang memungkinkan cicilan disesuaikan dengan kemampuan nasabah.

Bank tersebut juga menyiapkan tiga skema lain untuk pekerja informal, yakni KPR Step-Up Installment, pembiayaan berbasis komunitas, dan Saving Plan KPR. Dalam skema Saving Plan KPR, calon nasabah menabung selama enam bulan berturut-turut dengan tabungan minimum 120% dari estimasi angsuran KPR per bulan.

Skema sewa untuk beli ikut disiapkan

Selain jalur pembiayaan bank, pemerintah juga mematangkan skema Rent to Own atau sewa untuk membeli. Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Harry Endang Kawidjaja mengatakan skema itu awalnya dibahas untuk membantu masyarakat yang terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

Skema tersebut juga dinilai cocok untuk pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji. Dalam skema ini, calon pembeli menjalani masa inkubasi untuk membuktikan kemampuan membayar sebelum masuk ke KPR.

Harry menyebut masa inkubasi semula diusulkan 12 bulan, tetapi kemudian disepakati dipersingkat menjadi enam bulan. Perubahan itu dibuat agar proses tidak terlalu lama, meski beban pembayaran di awal periode menjadi lebih besar.

Pengamat properti Marine Novita menilai masalah utama pekerja informal bukan pada kemampuan membayar, melainkan pada pembuktian kapasitas pembayaran di sistem pembiayaan formal. Banyak pekerja informal memiliki arus kas aktif, tetapi tidak punya riwayat kredit atau dokumen keuangan yang memadai.

Menurut Marine, skema menabung atau sewa sebelum KPR bisa membantu calon debitur membangun riwayat pembayaran. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat, regulasi yang jelas, edukasi konsumen, serta dukungan teknologi dan data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit.

Relaksasi aturan dan target yang lebih longgar

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia Nelly Suryani menilai pembiayaan rumah untuk pekerja informal membutuhkan relaksasi aturan perbankan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia juga melihat rencana perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun dapat membuat rumah subsidi lebih terjangkau.

Menurut Nelly, tenor yang lebih panjang akan memperluas jangkauan pasar, termasuk bagi pekerja informal. Ia juga mendorong penerapan DP 0% untuk menekan beban biaya awal pembelian rumah.

BP Tapera turut mendorong asosiasi pengembang mengakomodasi skema DP 0% bagi pengemudi ojek online melalui substitusi biaya pemasaran. Dengan skema itu, ketentuan DP minimal 1% tetap dapat dipenuhi pengembang kepada bank penyalur.

Kombinasi target penyaluran yang lebih besar, skema pembiayaan yang lebih beragam, dan relaksasi teknis dipandang sebagai jalan untuk membuat pekerja informal lebih mudah masuk ke pasar rumah subsidi. Pemerintah dan pelaku industri perumahan kini terus mencari format pembiayaan yang tetap hati-hati, tetapi cukup fleksibel untuk menjangkau kelompok dengan penghasilan tidak tetap.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button