Pelat Depan Lepas Tak Menolong Fortuner Ini, Polisi Temukan Pelanggaran Ganda Saat Pemeriksaan

Pemeriksaan di rest area 78, kawasan Puncak, Bogor, berujung pada temuan yang tidak berhenti di urusan pelat nomor. Sebuah Toyota Fortuner warna silver dihentikan petugas karena tidak memasang pelat di bagian depan, lalu persoalan itu berkembang menjadi pemeriksaan kelengkapan surat berkendara.

Di lokasi, pengemudi hanya dapat menunjukkan STNK. Saat diminta memperlihatkan SIM A, dokumen itu tidak bisa ditunjukkan sehingga petugas menemukan dua pelanggaran sekaligus pada kendaraan dan pengemudinya.

Alasan pelat dilepas tidak mengubah hasil pemeriksaan

Pengemudi menjelaskan bahwa pelat depan sering “jatuh-jatuhan”, sehingga ia memilih mencopotnya sekalian. Namun alasan tersebut tidak membuat petugas menganggap kondisi mobil menjadi wajar di jalan.

Polisi juga menyoroti penggunaan pelat frameless pada mobil tersebut. Dudukan seperti itu dinilai mudah dilepas, sehingga alasan pelat kerap jatuh tidak dipandang cukup untuk menghapus kewajiban memasang tanda nomor kendaraan.

Pelat depan tetap wajib ada

Aturan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor sudah mengatur dengan jelas bahwa pelat harus terpasang pada bagian yang disediakan. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.

Pasal 39 ayat 6 menegaskan bahwa TNKB harus dipasang pada sisi depan dan belakang kendaraan. Aturan yang sama juga menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri tidak sah dan tidak berlaku.

Jenis warna pelat pun diatur sesuai kategori kendaraan. Dasar hitam dengan tulisan putih dipakai untuk kendaraan perseorangan dan sewa, dasar kuning untuk kendaraan umum, dasar merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dasar putih untuk korps diplomatik negara asing, dan dasar hijau untuk kawasan perdagangan bebas.

Dokumen berkendara ikut jadi sorotan

Kasus ini tidak berhenti pada pelat nomor yang dilepas. Karena SIM A tidak dapat ditunjukkan, petugas menilai pengemudi juga tidak memenuhi kelengkapan administrasi saat berkendara.

Kondisi itu membuat pemeriksaan di rest area menghasilkan temuan ganda, yakni kendaraan tanpa pelat depan dan pengemudi tanpa SIM A yang bisa diperlihatkan saat diminta.

Ada sanksi untuk pelanggaran semacam ini

Di luar aturan administrasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberi sanksi bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai ketentuan. Pasal 280 memuat ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 untuk pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor.

Pasal 288 ayat 1 juga mengatur sanksi serupa bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor. Sementara Pasal 287 ayat 1 memuat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 untuk pelanggaran rambu lalu lintas.

Temuan di Puncak itu memperlihatkan bahwa alasan pelat “jatuh-jatuhan” tidak bisa dijadikan pembenaran di jalan. Kendaraan tetap harus memenuhi syarat administratif lengkap, termasuk pelat depan dan belakang serta surat izin mengemudi yang sesuai.

Exit mobile version