Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji belum menyentuh dugaan aliran dana. Hingga saat ini, materi yang ditanyakan penyidik disebut masih berkutat pada kebijakan pembagian kuota haji yang sebelumnya juga sudah menjadi pokok pemeriksaan.
Melissa Anggraini mengatakan tidak ada pertanyaan baru yang diarahkan kepada Yaqut saat pemeriksaan. Ia juga menyebut penyidik belum meminta konfirmasi apa pun terkait aliran dana yang diduga terkait perkara itu.
Menurut Melissa, fokus pertanyaan tetap berada pada proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembagian kuota haji. Karena itu, pihak Yaqut menilai pemeriksaan belum bergerak ke area yang menyangkut dugaan penerimaan uang.
Kebijakan kuota disebut berasal dari kajian teknis
Di hadapan penyidik, Yaqut disebut menjelaskan bahwa penambahan kuota haji merupakan hasil kajian teknis dari Ditjen PHU. Unit itu memang memiliki tugas menyusun rumusan dan kajian yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Pihak Yaqut menolak dugaan bahwa ada komunikasi atau perintah dari kliennya untuk mencari maupun menerima aliran dana ilegal. Melissa menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Yaqut terlibat dalam skema penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan.
Baru tahu soal dugaan permintaan dana
Melissa juga menuturkan bahwa Yaqut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana oleh pihak Pansus setelah pulang dari Eropa. Setelah menerima kabar itu, Yaqut disebut marah dan meminta agar siapa pun yang menerima uang segera mengembalikannya.
Dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji, Yaqut bahkan disebut meminta pihak yang menerima dana untuk mengaku secara terbuka. Melissa mengatakan kliennya juga meminta agar uang itu diletakkan di meja atau disampaikan langsung kepadanya jika ada yang malu berbicara di forum.
Pertanyaan soal langkah KPK
Di sisi lain, kubu Yaqut juga menyorot langkah penegakan hukum KPK dalam perkara ini. Melissa mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut sudah menerima aliran dana kuota haji di lingkungan Ditjen PHU.
Ia menilai KPK sudah menyampaikan adanya pihak yang menerima, bahkan ada yang mengakuinya, tetapi penindakan belum terlihat berjalan. Menurutnya, hal itu memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara kuota haji.
Melissa menegaskan bahwa perhatian publik tidak hanya tertuju pada pemeriksaan terhadap Yaqut. Publik juga, menurut dia, menanti langkah KPK terhadap pihak lain yang diduga menerima dana dalam kasus tersebut.
Source: www.suara.com




