Wacana pemindahan ibu kota ke IKN kembali memunculkan peringatan agar pemerintah tidak tergesa-gesa. Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Titin Purwaningsih, menilai keputusan sebesar itu harus bertumpu pada kesiapan nyata, bukan semata mengejar target politik.
Menurut Titin, ukuran utama yang perlu dilihat bukan hanya soal perpindahan fisik pusat pemerintahan. Yang lebih penting adalah apakah administrasi negara tetap berjalan efektif dan layanan publik tidak terganggu saat pemindahan dijalankan.
Ia menolak pandangan yang menempatkan pemindahan ibu kota sekadar sebagai langkah simbolik. Bagi dia, keputusan tersebut harus lahir dari pertimbangan matang agar penyelenggaraan pemerintahan tidak tersendat.
Sorotan paling besar Titin arahkan pada kesiapan infrastruktur dasar di IKN. Air bersih, listrik, jalan, telekomunikasi, dan transportasi disebut sebagai kebutuhan yang harus tersedia lebih dulu sebelum perpindahan dilakukan.
Baginya, seluruh fasilitas itu bukan pelengkap, melainkan syarat utama agar aktivitas pemerintahan dan kehidupan sehari-hari bisa berlangsung normal. Tanpa itu, pemindahan justru berisiko menimbulkan masalah baru bagi negara.
Titin juga menekankan bahwa pemindahan ibu kota harus membuat birokrasi bekerja lebih efisien. Ia menilai langkah ke IKN semestinya memperbaiki sistem administrasi dan pelayanan publik, bukan menambah beban baru.
Perhatian lain diarahkan pada Aparatur Sipil Negara yang akan menjadi penggerak utama di wilayah baru itu. Titin mempertanyakan apakah hunian dan layanan penunjang kehidupan bagi ASN sudah benar-benar siap.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya memindahkan kantor dan pejabat. ASN juga harus dipastikan dapat hidup layak dengan fasilitas yang memadai untuk menjalankan tugas harian mereka.
Ia pun mengingatkan adanya risiko gangguan koordinasi antarlembaga jika perpindahan tidak dirancang dengan baik. Jarak antara Jakarta dan IKN dinilai dapat memicu inefisiensi, terutama pada masa transisi yang kemungkinan dilakukan bertahap.
Karena itu, hubungan kerja antarinstansi perlu dijaga agar tetap lancar. Titin menilai fase peralihan menjadi sangat krusial karena pelayanan publik tidak boleh tersendat hanya akibat perubahan lokasi pusat pemerintahan.
Di tengah perbincangan soal penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan ibu kota, Titin menegaskan bahwa kewenangan tersebut ada di tangan Presiden. Ia menyebut Keppres itu bisa saja terbit dalam masa pemerintahan Prabowo Subianto selama dasar dan kesiapan sudah terpenuhi.
Sampai Keppres belum keluar, pemindahan ibu kota belum bisa dilakukan. Titin juga menanggapi istilah “Ibu Kota Politik” yang sempat muncul, dan menilai konsep itu tidak tepat bila dipisahkan dari fungsi ibu kota negara secara utuh.
Dalam pandangannya, ibu kota mencakup seluruh fungsi penyelenggaraan negara, bukan bagian-bagian yang dibagi secara terpisah. Karena itu, istilah yang dipakai tidak boleh menimbulkan tafsir bahwa pusat pemerintahan bisa dipisahkan dari fungsi utamanya.
Source: www.suara.com




