Mulai 2026, penyaluran bantuan sosial tidak lagi bertumpu pada data lama yang sudah tertinggal dari kondisi warga di lapangan. Kementerian Sosial mengubah peta penerima agar PKH dan BPNT lebih tepat sasaran, dengan desil ekonomi sebagai alat utama untuk menilai siapa yang tetap layak menerima dan siapa yang harus keluar dari daftar.
Perubahan ini membuat status penerima bisa bergerak mengikuti keadaan ekonomi terbaru. Karena itu, warga yang sebelumnya terdaftar belum tentu tetap masuk dalam daftar bantuan jika hasil pemeringkatan menunjukkan kondisi ekonominya sudah membaik.
Desil menjadi dasar penentuan baru
Sistem desil membagi rumah tangga ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Dari pembagian itu, posisi Desil 1 ditempatkan sebagai kelompok sangat miskin, sedangkan Desil 2 sampai 4 masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Kelompok pada rentang Desil 2 hingga 4 menjadi prioritas utama untuk menerima PKH dan BPNT. Sementara itu, Desil 5 masih berada di wilayah menengah bawah sehingga statusnya perlu verifikasi data lebih lanjut sebelum diputuskan sebagai penerima.
Di sisi lain, Desil 6 sampai 10 dikategorikan sebagai kelompok mampu. Mereka tidak berhak menerima bansos, sehingga pembaruan data bisa membuat penerima lama tersisih jika hasil pemeringkatan terbaru menempatkan mereka pada kategori tersebut.
DTSEN dipakai sebagai basis penyaluran
Seluruh proses penyaluran bantuan kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini diperbarui secara periodik agar perubahan kesejahteraan masyarakat dapat terekam lebih akurat dari waktu ke waktu.
Pemerintah menggunakan DTSEN untuk menangkap dua arah perubahan sekaligus, yakni saat ekonomi warga membaik atau justru menurun. Basis data ini memuat sekitar 95,3 juta keluarga atau setara 289,3 juta individu di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pembaruan terakhir, lebih dari 11.000 penerima dicoret karena terdeteksi masuk kategori mampu atau berada di Desil 5 ke atas. Pada saat yang sama, sekitar 25.000 keluarga baru masuk ke Desil 1 hingga 4 dan berhak memperoleh bantuan.
Penerima lama bisa tergeser, data baru bisa masuk
Skema ini membuat daftar penerima tidak bersifat tetap. Mereka yang dulu tercatat sebagai penerima dapat keluar dari daftar bila hasil pemeringkatan terbaru menunjukkan posisinya naik, sementara warga yang kondisi ekonominya menurun dapat masuk sebagai penerima baru.
Bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai, jalur pembaruan DTSEN tetap terbuka. Jalur yang sama juga bisa digunakan warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi agar kembali dipertimbangkan sebagai penerima bantuan.
Pengajuan dilakukan dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk mengikuti pendataan dan survei ulang. Setelah itu, usulan dibahas melalui musyawarah desa sebelum diteruskan ke BPS untuk pemeringkatan ulang dalam sistem desil.
Cara cek status penerima bantuan
Dengan sistem baru ini, warga juga bisa memeriksa status penerima secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Pemeriksaan dilakukan dengan memilih wilayah domisili dari tingkat provinsi hingga desa, lalu memasukkan nama lengkap sesuai KTP.
Setelah itu, pengguna diminta mengisi kode verifikasi captcha sebelum menekan tombol cari data. Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bantuan sekaligus kategori desil ekonomi pemohon.
Pada tahap 2 tahun 2026, penyaluran bansos dilakukan secara nontunai melalui sistem perbankan. Pemerintah memakai Kartu KKS Merah Putih dalam mekanisme tersebut, sehingga distribusi bantuan berjalan lewat jalur keuangan formal yang telah disiapkan.





