Pengadilan Batalkan Denda Pajak Shakira, Rp935 Miliar Harus Dikembalikan ke Tangan Sang Penyanyi

Pemerintah Spanyol kini harus mengembalikan €55 juta atau sekitar Rp935 miliar kepada Shakira setelah Pengadilan Tinggi membatalkan status wajib pajaknya untuk tahun fiskal 2011. Putusan ini menandai kemenangan penting bagi penyanyi asal Kolombia tersebut dalam sengketa panjang yang selama ini membayangi urusan pajaknya di Spanyol.

Majelis hakim menilai otoritas pajak tidak mampu menyajikan bukti yang cukup kuat untuk menopang klaim mereka. Dengan begitu, denda besar yang sempat dikenakan kepada Shakira untuk perkara itu dinyatakan tidak sah.

Sengketa berpusat pada domisili pajak

Pokok perkara ini berada pada status domisili pajak Shakira. Dalam sengketa lintas negara, status tersebut menentukan apakah seseorang harus membayar pajak atas penghasilan global di suatu negara.

Otoritas Spanyol sebelumnya mengaitkan lama tinggal Shakira di negara itu pada 2011 dengan kewajiban pajak penuh. Namun, pengadilan menyatakan keberadaan fisik Shakira di Spanyol pada periode yang dipersoalkan tidak terbukti secara meyakinkan.

Denda besar yang dibatalkan

Sanksi yang kini harus dikembalikan berasal dari denda €55 juta yang sebelumnya dijatuhkan kepada Shakira. Nilai itu membuat kasus ini menjadi salah satu sengketa pajak selebritas yang paling menonjol.

Pengadilan menyebut sanksi tersebut sebagai tindakan yang menyalahi hukum. Putusan itu sekaligus menghapus beban finansial besar yang sempat mengiringi kasus pajak Shakira untuk tahun fiskal 2011.

Dampak bagi citra dan posisi hukumnya

Kasus ini menarik perhatian media internasional karena melibatkan figur publik dengan aktivitas lintas negara. Bagi Shakira, keputusan terbaru memberi ruang untuk menepis tuduhan yang telah menekan citranya selama bertahun-tahun.

Meski menang dalam perkara 2011, Shakira masih menghadapi beberapa penyelidikan pajak untuk tahun-tahun berikutnya. Karena itu, putusan ini tetap menjadi pencapaian hukum yang penting, baik dari sisi finansial maupun reputasi.

Pesan untuk sengketa pajak lintas negara

Perkara ini juga menegaskan pentingnya bukti yang kuat sebelum otoritas pajak menjatuhkan sanksi besar. Bagi individu dengan mobilitas tinggi dan penghasilan lintas negara, putusan seperti ini dapat menjadi rujukan penting dalam perselisihan serupa.

Kemenangan Shakira menunjukkan bahwa status pajak seorang selebritas internasional tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan asumsi. Dalam kasus ini, pengadilan menilai beban pembuktian ada di tangan otoritas negara, dan dasar itu dianggap tidak terpenuhi.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button