Penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing terus melebar. Dari rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK mengamankan sejumlah barang bernilai tinggi yang kini ditelusuri kaitannya dengan perkara itu.
Barang yang disita mencakup 12 kendaraan, perhiasan, uang rupiah, dan valuta asing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut seluruh barang itu diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Kendaraan, perhiasan, dan uang ikut diamankan
Dalam penggeledahan pada Jumat, 5 Juni 2026, penyidik membawa 12 kendaraan dari rumah Silmy Karim. Rinciannya terdiri dari dua mobil sport dan 10 kendaraan roda dua.
Di antara kendaraan roda dua itu terdapat vespa, moge, dan Harley yang kini masuk dalam penelusuran penyidik. KPK juga menyita tujuh unit sepeda serta sejumlah perhiasan dari lokasi yang sama.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Mata uang yang disebut ikut disita antara lain USD, EUR, dan YEN.
KPK menilai aset yang diamankan bukan sekadar harta pribadi. Lembaga antirasuah itu menduga barang-barang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang masih ditelusuri.
Asal-usul aset masih diperiksa
Penyidik kini menelusuri apakah aset-aset itu dibeli dari dana yang terkait dengan dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Pemeriksaan juga diarahkan untuk melihat kemungkinan adanya pembelian aset bernilai tinggi dari hasil kejahatan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang berjalan. KPK juga membuka peluang adanya penelusuran lebih jauh ke aset lain, termasuk properti dan logam mulia.
Penerapan tindak pidana pencucian uang juga masih terbuka dalam kasus ini. Karena itu, fokus penyidik tidak hanya pada penerima uang, tetapi juga pada ke mana aliran dana itu bergerak dan bagaimana hasilnya disamarkan.
Delapan tersangka dalam skema pemerasan
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022-2026. Perkara itu disebut terjadi ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, lalu berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Wamen Imipas Silmy Karim. KPK menyebut Silmy diduga mendapat jatah Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA.
Selain Silmy, nama lain yang disebut KPK antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam. KPK juga menduga para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut.
Modus pengurusan izin dan kode sandi
Dugaan pemerasan disebut terjadi di sejumlah tahapan pengurusan izin tinggal WNA. Tahapan itu meliputi perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan atau dependen.
Menurut KPK, modus yang dipakai adalah menghambat atau menolak permohonan terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon diminta membayar tambahan agar proses tetap dilanjutkan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan kode khusus dalam pembagian uang hasil pemerasan. Dana itu disebut dibagikan rutin setiap hari Jumat kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
Dalam pembagian dana itu, KPK menemukan istilah sandi seperti “malaikat” untuk pejabat tertentu di lingkungan Imipas. Ada pula kode lain seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang diduga dipakai untuk menyamarkan penerima aliran uang.
Penelusuran kini terus berkembang seiring barang bukti yang sudah diamankan. KPK menautkan aset, aliran dana, dan dugaan pemerasan dalam satu rangkaian perkara yang masih didalami.
Source: www.beritasatu.com