Penyelundupan 1,9 Ton Sianida di Gorontalo Digagalkan, 39 Karung Berlabel Pupuk Ternyata Berisi Racun

Penyelundupan sianida dalam jumlah besar di Gorontalo akhirnya terbongkar setelah petugas menemukan muatan mencurigakan yang sengaja dibuat menyerupai pupuk organik. Temuan itu membuka kasus pengiriman 1,9 ton bahan kimia berbahaya yang disembunyikan dalam 39 karung di atas kapal fiber panboat SAR.01.1824.

Kapal tersebut terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, setelah mengalami kerusakan mesin. Laporan awal datang dari warga yang melihat kapal kandas di perairan setempat, lalu petugas dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Gorontalo turun memeriksa lokasi.

Label pupuk ternyata hanya kamuflase

Saat pemeriksaan dilakukan, karung-karung di atas kapal memang menampilkan label pupuk organik. Namun, isi di dalamnya memunculkan kecurigaan karena bentuk butiran putih yang ditemukan tidak sesuai dengan identitas kemasan.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa kapal itu pertama kali dilaporkan terdampar pada Senin, 13 April 2026. Dari pengecekan awal di lapangan, petugas mendapati butiran putih yang kuat dugaan bukan bahan pupuk.

Untuk memastikan temuan itu, penyidik kemudian mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara. Hasil pemeriksaan yang keluar pada Rabu, 15 April 2026 menyatakan bahwa butiran tersebut positif mengandung senyawa sianida atau CN.

Barang bukti mencapai 1,9 ton

Dari hasil pengamanan, polisi menyita satu kapal dan 39 karung sianida sebagai barang bukti. Masing-masing karung memiliki bobot 50 kilogram, sehingga total muatan berbahaya itu diperkirakan mencapai 1,9 ton.

Pola penyamaran ini diduga sengaja dipakai agar barang tampak seperti muatan biasa saat melintasi jalur laut. Dengan label pupuk organik, muatan tersebut diharapkan tidak langsung menarik perhatian petugas pemeriksa di lapangan.

Nama yang diduga terkait mulai terungkap

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi. Sosok itu disebut sebagai pemilik barang ilegal dan diduga sempat mendatangi lokasi kapal sebelum petugas tiba.

Menurut keterangan saksi, LP kemudian membawa sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka. Informasi tersebut membuat penyidik menduga ada upaya memindahkan muatan sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Selain LP, penyidik juga memburu juru mudi kapal serta tiga awak kapal yang melarikan diri saat kapal kandas. Pengejaran dilakukan karena peran masing-masing pihak dinilai berkaitan dengan dugaan penyelundupan itu.

Pemeriksaan lintas instansi terus berjalan

Ditpolairud Polda Gorontalo kini berkoordinasi dengan Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai, serta Kantor Imigrasi. Koordinasi itu dipakai untuk menelusuri rangkaian dugaan pelanggaran yang muncul dari kasus ini.

Polisi menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan bahan kimia berbahaya tanpa izin. Ada juga potensi pelanggaran kepabeanan dan manipulasi label kemasan yang dapat menyesatkan pemeriksaan di lapangan.

Pasal berlapis disiapkan penyidik

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menyiapkan penerapan pasal berlapis. Salah satu dasar yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kombinasi aturan itu dipakai untuk menelusuri peran setiap pihak dalam dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut.

Devy Firmansyah menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan sekadar soal penyitaan barang. Peredaran bahan kimia berbahaya yang dikemas menyerupai produk legal, seperti pupuk organik, dinilai membawa risiko besar bila tidak diawasi ketat.

Hingga kini, petugas masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan itu sambil mendalami asal-usul dan alur distribusi sianida yang ditemukan di atas kapal tersebut.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version