Perintah Lisan, Dugaan Kekerasan di Little Aresha Membongkar Peran Diyah Kusumastuti

Sorotan terhadap kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini tidak hanya tertuju pada para pengasuh, tetapi juga pada sosok yang berada di lingkaran pengelola. Diyah Kusumastuti, Ketua Yayasan Little Aresha, disebut sebagai pihak yang diduga memberi perintah dalam praktik kekerasan terhadap balita di lembaga tersebut.

Penyidik menyebut pola kekerasan yang terjadi tidak berdiri sendiri. Dugaan itu mengarah pada adanya instruksi lisan dari Diyah bersama kepala sekolah berinisial AP kepada para pengasuh yang berada di lapangan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan perintah tersebut berkaitan dengan tindakan pengikatan tangan dan kaki anak. Keterangan itu juga diperkuat oleh hasil visum terhadap tiga anak yang menemukan luka pada bagian pergelangan tangan dan kaki.

Yang membuat perkara ini semakin berat adalah dugaan bahwa pengurus yayasan tidak sekadar mengetahui, tetapi juga berada di lokasi saat tindakan itu berlangsung. Kompol Riski Adrian menyebut Diyah dan AP selalu hadir setiap pagi dan melihat langsung para pengasuh melakukan tindakan tersebut.

Pola yang Diduga Disamarkan

Selain dugaan perintah, penyidik juga menyoroti cara praktik kekerasan itu ditutupi dari pantauan orang tua. Tindakan tersebut disebut berjalan terstruktur dalam aktivitas harian daycare sehingga tampak seperti perawatan biasa.

Anak-anak dikabarkan diikat sejak pagi saat baru tiba hingga mendekati waktu dijemput. Ikatan baru dilepas ketika waktu makan dan mandi, lalu setelah anak dimandikan serta dipakaikan baju bersih, pengasuh mengambil foto untuk dikirim kepada orang tua.

Foto itu kemudian dipakai sebagai laporan harian agar kondisi anak terlihat baik-baik saja. Dari situ, dugaan kekerasan tidak hanya menyangkut tindakan fisik, tetapi juga cara informasi kepada orang tua dikelola di dalam lembaga tersebut.

13 Tersangka dalam Penyidikan

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Diyah Kusumastuti masuk di dalamnya bersama kepala sekolah berinisial AP, sementara tersangka lain merupakan para pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penetapan itu menunjukkan penyidikan tidak hanya mengarah pada pelaku yang melakukan tindakan langsung, tetapi juga pada pihak yang diduga memberi instruksi.

Nama Diyah sendiri dikenal sebagai Ketua Yayasan Little Aresha. Informasi yang beredar menyebut ia merupakan lulusan strata satu bidang ekonomi.

Jejak Lama Kembali Disorot

Di tengah ramainya perhatian publik atas kasus ini, warganet di platform Threads ikut menelusuri jejak masa lalu Diyah. Dari percakapan itu, muncul kembali dugaan bahwa ia pernah berurusan dengan hukum dalam perkara lain.

Diyah disebut pernah tersangkut persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi saat bekerja di sektor perbankan daerah. Perkara itu disebut terjadi sekitar 2013.

Kemunculan kembali dugaan lama tersebut menambah tekanan terhadap sosok yang kini tersangkut perkara kekerasan anak. Sorotan publik pun melebar, tidak hanya pada kasus yang terjadi di daycare, tetapi juga pada rekam jejak pengelola lembaga yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

Di saat proses hukum berjalan, penyidik masih menempatkan pembuktian peran masing-masing tersangka sebagai fokus utama. Dugaan perintah lisan, kehadiran pengurus di lokasi, hasil visum, dan cara dokumentasi harian disusun menjadi bagian penting untuk mengurai perkara yang menyeret nama Little Aresha.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button