Polda Jabar Terima Laporan FUIBB Soal Ucapan Abu Janda, Tuduhan Barbar Dinilai Hina Toleransi

Laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda resmi masuk ke Polda Jawa Barat setelah Forum Umat Islam Bandung Bersatu atau FUIBB menilai ucapannya telah melewati batas. Bagi mereka, penyebutan Jawa Barat sebagai wilayah barbar bukan sekadar ucapan kasar, melainkan pernyataan yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Langkah FUIBB ini langsung menarik perhatian karena forum tersebut melihat persoalan ini sebagai ancaman terhadap harmoni sosial. Mereka menilai pernyataan itu bisa memancing amarah publik, terutama di kalangan masyarakat bawah yang disebut paling mudah terdampak oleh ucapan bernada provokatif.

Laporan diterima kepolisian

Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, mengatakan laporan mereka telah diterima Polda Jawa Barat. Penerimaan laporan itu disebut berangkat dari atensi Wakapolda Jawa Barat.

Ruslan menilai Abu Janda telah mengucapkan pernyataan yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menolak keras kesan bahwa Jawa Barat identik dengan orang-orang barbar dan intoleran.

Menurut Ruslan, tuduhan semacam itu justru bertentangan dengan kenyataan sosial di Jawa Barat. Ia menegaskan daerah tersebut dikenal menjaga toleransi antarumat beragama.

Dorongan agar diproses hukum

FUIBB tidak berhenti pada laporan. Mereka juga mendesak agar persoalan ini diproses secara hukum sampai tuntas.

Ruslan bahkan menyebut pelaku harus diadili dan, bila perlu, dipenjara agar muncul efek jera. Sikap itu menunjukkan FUIBB memandang kasus ini bukan sebagai perdebatan biasa di ruang publik.

Bagi forum yang berisi perwakilan ormas Islam di Kota Bandung itu, ucapan yang menyebut Jawa Barat sebagai wilayah barbar sudah sangat keterlaluan. Mereka khawatir pernyataan seperti itu dapat memecah suasana sosial dan memancing adu domba.

Dukungan dari PAKSI

Sikap FUIBB mendapat dukungan dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia atau PAKSI. Sekretaris Jenderal PAKSI, Budi Rahman, menyebut laporan terhadap Permadi Arya diajukan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Budi menilai perkara ini penting karena berkaitan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar di Jawa Barat. Ia juga menyatakan syukur karena laporan tersebut sudah diterima Polda Jawa Barat.

Perhatian publik terhadap batas berpendapat

Kasus ini ikut menyorot kembali batas kebebasan berpendapat di ruang publik. Dari sisi FUIBB, kebebasan berbicara tidak boleh dipakai untuk menyebarkan narasi yang dinilai merendahkan identitas suatu daerah.

Laporan resmi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Dengan pencatatan itu, langkah hukum terhadap Abu Janda di Polda Jawa Barat telah berjalan.

FUIBB menempatkan perkara ini sebagai isu serius karena mereka menilai penyebutan Jawa Barat sebagai wilayah barbar bisa mengganggu ketenangan sosial. Karena itu, mereka mendorong proses hukum agar pernyataan serupa tidak kembali memicu gejolak di masyarakat.

Source: sinarpaginews.com
Exit mobile version