Bagi banyak pengemudi ojek online, angka potongan kini menjadi isu yang langsung menyentuh penghasilan harian. Pemerintah menetapkan batas komisi aplikator maksimal 8 persen, jauh di bawah keluhan lama soal potongan yang bisa mencapai 20 persen dari pendapatan mitra.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Di dalamnya, perlindungan untuk mitra pengemudi tidak hanya menyangkut komisi, tetapi juga jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Sikap tegas terhadap aplikator disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat. Ia menilai potongan yang terlalu besar tidak adil bagi pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan.
Prabowo juga menyampaikan bahwa perusahaan aplikator harus mematuhi ketentuan baru bila ingin tetap beroperasi di Indonesia. Ia bahkan menolak skema potongan 20 persen dan tidak setuju dengan angka 10 persen.
Harapan bercampur waswas di kalangan driver
Di lapangan, kabar penurunan potongan ini memunculkan harapan, tetapi tidak lepas dari kehati-hatian. Isa, pengemudi Grab di Jakarta Selatan, menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi, namun ia khawatir beban komisi hanya bergeser ke pos biaya lain.
Isa menyoroti biaya layanan dan fee aplikasi yang menurutnya sering tidak transparan. Ia berharap penurunan komisi benar-benar berdampak pada pendapatan bersih driver, bukan tertutup oleh komponen lain yang membuat hasil akhir tetap sama.
Selain soal pendapatan, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar kebijakan baru tidak membuat aplikator hengkang dari Indonesia. Menurut dia, keberlanjutan bisnis platform tetap penting karena menyangkut lapangan kerja para mitra.
Pengemudi menunggu dampak nyata di penghasilan harian
Andrianto, mitra pengemudi Gojek, melihat kebijakan ini dengan campuran optimisme dan kehati-hatian. Ia mengaku senang jika potongan 8 persen benar-benar diterapkan secara murni, karena itu bisa membantu pendapatan di tengah tekanan ekonomi.
Namun Andrianto mengingat pengalaman sebelumnya saat muncul skema baru yang justru menambah beban kerja pengemudi. Ia menilai perubahan aturan kadang diikuti program baru yang belum tentu memberi keuntungan berarti bagi driver.
Meski begitu, ia tetap memandang kebijakan ini sebagai harapan baru bagi pekerja sektor informal. Baginya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan driver penting di tengah makin beratnya kebutuhan hidup banyak keluarga.
Waritno, pengemudi Maxim berusia 50 tahun, merasakan persoalan ini dari sisi yang sangat praktis. Ia kini hanya mengandalkan motor setelah menjual mobil untuk biaya berobat dan menutup usaha yang sudah tak berjalan.
Dengan pesanan yang tidak terlalu banyak, ia menilai pemangkasan komisi akan sangat membantu. Waritno hanya mendapat sekitar 5-6 trip per hari, sehingga setiap rupiah yang tersisa setelah potongan sangat berarti untuk bensin dan makan.
Bagi para pengemudi, perdebatan soal potongan tidak berhenti pada angka persentase semata. Transparansi biaya, daya beli, dan rasa aman bekerja ikut dipertaruhkan di tengah penghasilan harian yang tidak pasti.
Aturan baru ini juga mempersempit ruang negosiasi aplikator, karena pemerintah sudah menaruh batas yang jelas. Di sisi lain, para mitra pengemudi menunggu apakah batas 8 persen benar-benar diterapkan tanpa memindahkan beban ke biaya lain.





