Ratusan Lembaga Penyalur Disanksi Pertamina, Pengoplosan Elpiji Mengancam Stok Energi Nasional

Distribusi BBM dan elpiji subsidi kembali menjadi perhatian serius setelah Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi dan pembinaan kepada ratusan lembaga penyalur di berbagai wilayah. Langkah ini diambil untuk menekan pelanggaran yang dinilai bisa mengganggu kelancaran pasokan energi bagi masyarakat.

Pengawasan itu tidak hanya menyasar SPBU, tetapi juga terminal, agen elpiji, dan pangkalan yang diduga tidak menjalankan aturan penyaluran dengan benar. Pertamina menempatkan penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stok energi nasional tetap aman dan tepat sasaran.

Ratusan lembaga penyalur masuk pengawasan

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan bahwa sepanjang Januari sampai Maret 2026 ada sekitar 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM. SPBU menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena berhubungan langsung dengan pelayanan bahan bakar kepada masyarakat.

Di sektor elpiji, pengawasan juga diperketat pada jalur distribusi gas melon. Eko menyebut ada hampir 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur elpiji, termasuk terminal dan agen, yang dinilai perlu mendapat teguran karena dugaan pelanggaran prosedur.

Pembinaan tidak selalu berakhir di teguran

Pertamina menegaskan bahwa pembinaan tidak otomatis menghentikan proses jika pelanggaran terbukti berat. Perusahaan menyiapkan langkah yang lebih tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU terhadap lembaga penyalur yang terlibat pelanggaran serius.

Eko juga menyampaikan bahwa jalur hukum akan ditempuh bila pelanggaran sudah masuk ranah pidana. Sikap itu diposisikan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan tata kelola distribusi BBM dan elpiji subsidi tetap sesuai aturan.

Pengoplosan dan penimbunan jadi ancaman

Pertamina memandang praktik pengoplosan dan penimbunan sebagai ancaman langsung terhadap ketersediaan energi. Dua praktik tersebut dinilai dapat mengganggu stok di lembaga penyalur dan membuat akses masyarakat terhadap BBM maupun elpiji subsidi menjadi tidak lancar.

Menurut Eko, penindakan terhadap penyalahgunaan energi juga berkaitan dengan ketahanan energi nasional. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan membuat distribusi lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan dari subsidi.

Penindakan aparat ikut menguatkan pengawasan

Pengawasan yang dilakukan Pertamina berjalan beriringan dengan penindakan aparat penegak hukum terhadap penyalahgunaan energi subsidi. Data dari Polri menunjukkan ada 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dalam periode 7 hingga 21 April 2026.

Dalam periode yang sama, 330 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polri juga mencatat total kerugian negara mencapai Rp 243 miliar dalam dua pekan tersebut, yang menggambarkan besarnya dampak praktik ilegal di sektor energi.

Publik diminta ikut mengawasi

Pertamina meminta masyarakat ikut aktif mengawasi distribusi energi di lapangan. Laporan dugaan penyalahgunaan dapat disampaikan kepada aparat hukum atau melalui contact center Pertamina di 135.

Perusahaan berharap kerja sama antara publik, Pertamina, dan kepolisian dapat mempersempit ruang gerak mafia migas. Dengan pengawasan bersama, penyaluran BBM dan elpiji subsidi diharapkan lebih aman, tertib, dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga

Back to top button