Register Awal Jaecoo J5 EV Tembus Rp4,67 Juta, Aturan Baru Akhiri Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik

Biaya awal untuk membeli mobil listrik kini tidak lagi serendah sebelumnya setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah skema pajak kendaraan bermotor. Dampak perubahan ini langsung terasa pada model-model listrik yang sebelumnya menikmati tarif sangat ringan, termasuk Jaecoo J5 EV.

Dalam simulasi yang mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Jaecoo J5 EV varian Comfort Long Range kini masuk ke perhitungan biaya registrasi awal dengan estimasi sekitar Rp4,67 juta. Angka itu muncul dari gabungan sejumlah komponen pajak dan administrasi yang sebelumnya tidak sebesar ini dalam skema pembebasan nol rupiah.

Skema pajak mobil listrik berubah

Aturan terbaru memuat ketentuan yang lebih rinci untuk kendaraan berbasis listrik. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah berakhirnya kebijakan bebas biaya nol rupiah yang selama ini membuat kendaraan listrik terasa lebih ringan saat pertama kali didaftarkan.

Dengan skema baru ini, pemilik mobil listrik tetap harus memperhitungkan kewajiban pajak daerah. Besarnya beban tidak sama untuk setiap model karena perhitungan tetap bergantung pada nilai jual kendaraan bermotor, bobot kompensasi, dan tarif yang diterapkan di daerah masing-masing.

Simulasi biaya pada Jaecoo J5 EV

Di lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, nilai jual kendaraan bermotor untuk Jaecoo J5 EV varian Comfort Long Range tercatat Rp199 juta. Setelah dikalikan bobot kompensasi 1,050, dasar pengenaan pajak PKB menjadi Rp208,9 juta.

Jika tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diasumsikan 1%, maka nilai yang muncul berada di kisaran Rp2,089 juta. Perhitungan serupa juga diperkirakan berlaku untuk komponen Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dengan asumsi tarif 1%.

Biaya administrasi ikut menambah beban

Selain pajak utama, pembeli unit baru juga perlu menyiapkan biaya administrasi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Dalam simulasi, total biaya administrasi ini diperkirakan sekitar Rp500 ribu per kendaraan.

Ketika seluruh komponen dijumlahkan, estimasi biaya registrasi awal untuk satu unit Jaecoo J5 EV berada di sekitar Rp4,67 juta. Namun angka tersebut masih bisa berubah karena pemerintah daerah memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan turunannya masing-masing.

Opsen PKB masih berpotensi menambah biaya

Beban kepemilikan awal juga dapat terdorong oleh kebijakan opsen PKB. Rata-rata besarannya diambil dari 7% dari total nilai BBNKB yang dibayarkan wajib pajak ke kas daerah, sehingga total biaya bisa terasa lebih besar dari simulasi dasar.

Kondisi ini membuat mobil listrik tetap unggul dari sisi efisiensi operasional, tetapi tidak lagi sepenuhnya bebas dari biaya awal. Bagi calon pembeli, rincian pajak dan administrasi perlu dicek lebih cermat sebelum memutuskan membeli Jaecoo J5 EV maupun mobil listrik lain yang terkena ketentuan serupa.

Perubahan aturan ini juga datang saat Jaecoo J5 EV sedang mendapat sorotan pasar. Berdasarkan data penjualan per Maret 2026, model tersebut tercatat sebagai mobil listrik terlaris kedua dengan penjualan 2.959 unit pada Maret 2026, naik tipis dari 2.926 unit pada bulan sebelumnya.

Baca Juga

Back to top button