Program Golden Visa Indonesia kini bukan sekadar kebijakan keimigrasian, tetapi juga mulai terlihat sebagai magnet investasi yang nyata. Hingga 18 Mei 2026, nilai investasi yang tercatat dari program ini sudah mencapai Rp 52,1 triliun.
Capaian itu datang dari 1.274 Golden Visa yang telah diterbitkan sejak program diluncurkan pada 25 Juli 2024. Angka tersebut menunjukkan bahwa skema ini mulai mendapat tempat di mata investor asing sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan modal dan hunian jangka panjang.
Investor korporasi masih mendominasi
Porsi terbesar dana yang masuk berasal dari Investor Perusahaan atau Index E28D. Nilainya mencapai Rp 50,884,158,768,681, jauh melampaui dua kategori investor individu.
Dua kategori lain itu adalah Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan atau Index E28C dengan kontribusi Rp 179,387,571,947, serta Investor Individu Mendirikan Perusahaan atau Index E28B sebesar Rp 130,274,964,522. Komposisi ini memperlihatkan bahwa arus utama investasi masih ditopang oleh investor korporasi.
Meski demikian, skema individu tetap memberi kontribusi dan ikut memperluas basis pemegang visa. Hal ini menandakan Golden Visa tidak hanya bergerak di jalur investasi besar, tetapi juga membuka ruang bagi beragam profil pemohon.
Negara asal pemegang visa ikut menunjukkan daya tarik Indonesia
Dari sisi kewarganegaraan, Amerika Serikat menjadi negara asal terbanyak dengan 160 pemegang Golden Visa. Tiongkok berada di posisi berikutnya dengan 147 orang, disusul Taiwan sebanyak 110 orang.
Data itu memberi sinyal bahwa Indonesia mulai dipandang sebagai lokasi yang menarik untuk investasi dan aktivitas bisnis. Program ini sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai tempat tinggal jangka panjang yang kompetitif di kawasan global.
Kebijakan ekonomi tetap dibarengi penyaringan keamanan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menilai Golden Visa merupakan bagian dari transformasi keimigrasian Indonesia yang lebih progresif dan kompetitif. Menurut dia, kebijakan ini dirancang agar sejalan dengan dinamika global yang terus berubah.
Hendarsam juga menegaskan bahwa program ini mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi tanpa mengabaikan keamanan. Karena itu, pemerintah menjalankannya dengan prinsip selektif yang menekankan penyaringan terhadap setiap pemohon dan pemegang visa.
Fasilitas yang ditawarkan menjadi daya tarik utama
Pemegang Golden Visa Indonesia memperoleh izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun. Program ini juga tidak mewajibkan adanya penjamin di Indonesia.
Selain itu, pemegang visa mendapat dukungan untuk membawa keluarga serta akses layanan keimigrasian prioritas yang lebih cepat dan efisien. Kombinasi fasilitas tersebut menjadi salah satu alasan program ini menarik bagi investor dan talenta global.
Ruang cakupan Golden Visa pun cukup luas, mulai dari investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ragam kategori ini menunjukkan bahwa program tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendatangkan modal, tetapi juga untuk transfer teknologi, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan bagi pariwisata dan ekonomi kreatif.
Hendarsam menegaskan setiap pemegang visa tetap harus memenuhi aspek keamanan dan kepatuhan hukum. Ia menyebut seluruh proses dijalankan agar pemegang visa benar-benar memberi kontribusi nyata bagi kepentingan nasional.
Source: www.beritasatu.com