Langkah parlemen Israel untuk membuka ruang pengadilan yang lebih terbuka sekaligus memudahkan hukuman mati terhadap warga Palestina menuai sorotan luas. Di tengah perang Gaza yang belum mereda, aturan baru itu memunculkan kembali perdebatan soal apakah tersangka serangan 7 Oktober masih akan mendapat pengadilan yang adil.
Knesset menyetujui rancangan undang-undang tersebut dengan suara 93-0 pada Senin malam. Dari 120 anggota parlemen, 27 legislator lain tidak hadir atau tidak ikut memberikan suara, dan hasil itu langsung memicu kritik dari kelompok hak asasi.
Pengadilan yang lebih terbuka, hukuman yang lebih berat
Aturan baru itu tidak hanya membuka jalan bagi pengadilan khusus untuk menjatuhkan hukuman mati, tetapi juga mengubah cara proses sidang dijalankan. Berbeda dari praktik peradilan Israel yang biasanya melarang kamera di ruang sidang, rancangan itu mewajibkan perekaman dan siaran publik atas bagian-bagian penting persidangan melalui situs web khusus.
Bagian yang harus ditayangkan mencakup sidang pembuka, putusan, dan pembacaan hukuman. Bagi para pengkritik, keterbukaan seperti ini bukan sekadar soal akses publik, tetapi juga menyentuh asas praduga tak bersalah dan martabat terdakwa.
Kekhawatiran atas fair trial
Kelompok hak asasi Israel dan Palestina menilai ketentuan itu memangkas perlindungan hukum yang seharusnya melekat pada terdakwa. Muna Haddad dari Adalah mengatakan aturan tersebut sengaja menurunkan standar perlindungan agar vonis massal terhadap warga Palestina lebih mudah dijatuhkan.
Ia juga menyoroti bahwa RUU itu secara eksplisit mengizinkan persidangan massal yang menyimpang dari aturan pembuktian standar. Menurut Haddad, hakim bahkan diberi kelonggaran untuk menerima bukti yang diperoleh dalam kondisi paksa, termasuk yang mungkin setara dengan penyiksaan atau perlakuan buruk.
Bagi Adalah, ketentuan seperti itu bukan hanya masalah prosedur. Haddad menilai kerangka tersebut melanggar jaminan fair trial secara serius dan pada praktiknya mengubah proses menjadi semacam show trial.
Dikaitkan dengan penahanan massal
Sorotan terhadap aturan baru itu juga diperkuat oleh laporan bahwa Israel menahan sekitar 200 hingga 300 warga Palestina tanpa dakwaan. Di antara mereka ada yang ditangkap di dalam wilayah Israel selama serangan 7 Oktober.
Kondisi itu membuat banyak pihak memandang aturan baru ini bukan sekadar perubahan teknis dalam sistem peradilan. Di mata para pengkritik, langkah tersebut berpotensi memperluas ruang untuk vonis berat dalam situasi penahanan yang sudah sejak awal dipersoalkan.
Respons kelompok hak asasi dan Hamas
Sejumlah kelompok hak asasi Israel, termasuk Hamoked, Adalah, dan Public Committee Against Torture in Israel, tidak menolak akuntabilitas atas serangan 7 Oktober. Namun mereka menegaskan bahwa keadilan bagi para korban tetap harus dijalankan lewat proses yang memegang prinsip keadilan, bukan dengan meninggalkannya.
Hamas juga mengecam pengesahan RUU itu. Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, menyebut undang-undang baru tersebut berfungsi sebagai penutup atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza.
Bagian dari rangkaian aturan yang lebih luas
RUU ini berdiri terpisah dari undang-undang yang disahkan pada Maret, yang mengizinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel. Aturan Maret itu dikecam keras oleh komunitas internasional dan kelompok hak asasi karena dianggap diskriminatif dan tidak manusiawi, sekaligus tidak berlaku surut.
Karena tidak berlaku surut, aturan Maret itu tidak bisa diterapkan pada tersangka kasus Oktober 2023. Itulah sebabnya rancangan baru ini menjadi pusat perhatian, sebab ia membuka jalur berbeda untuk menghadapi kasus-kasus yang terkait serangan tersebut.
Bayang-bayang perang Gaza dan tekanan hukum
Perdebatan ini berlangsung ketika perang di Gaza terus menelan korban besar. Serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 menewaskan sedikitnya 1.139 orang, sebagian besar warga sipil, dan sekitar 240 orang lainnya dibawa sebagai sandera.
Sejak itu, perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 72.628 warga Palestina, termasuk sedikitnya 846 orang sejak gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat berlaku pada Oktober lalu. Para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut perang itu dapat mencapai tingkat genosida, sementara wilayah Palestina tersebut kini hancur.
Di saat yang sama, Mahkamah Pidana Internasional sedang menyelidiki tindakan Israel dalam perang Gaza dan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC juga mengeluarkan surat perintah terhadap tiga pemimpin Hamas yang semuanya telah tewas dibunuh Israel.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional dan menolak seluruh tuduhan itu. Dalam situasi seperti ini, pengesahan RUU hukuman mati menambah lapisan baru dalam debat tentang keadilan, akuntabilitas, dan hak terdakwa di tengah konflik yang masih berlangsung.





