Pungutan bea keluar atas emas belum juga mendekati target penerimaan Rp3 triliun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menyebut setoran dari komoditas ini masih sangat minim meski kebijakan pungutan ekspor emas sudah berjalan sejak Desember 2025.
Kondisi itu tidak lepas dari langkah eksportir yang belum agresif mengirim emas ke luar negeri. Sejumlah pelaku usaha justru disebut menahan pasokan dan lebih memilih menjual emas di pasar domestik, termasuk kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Dorongan ekspor belum muncul
Rendahnya penerimaan membuat potensi bea keluar emas belum terangkat sesuai harapan pemerintah. Selama arus ekspor masih tertahan, kontribusi ke kas negara dari komoditas bernilai tinggi ini pun ikut tertahan.
Pemerintah sebelumnya menempatkan bea keluar sebagai instrumen untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga pengawasan atas perdagangan emas. Namun, tanpa peningkatan pengiriman dari eksportir, ruang untuk mendekati target Rp3 triliun masih terbatas.
Tarif berbeda untuk tiap bentuk emas
Dasar pengenaan bea keluar emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan tarif progresif sesuai bentuk olahan emas yang diekspor.
Emas batangan olahan dan bongkah dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Adapun granula dan emas dore dipungut lebih tinggi, yakni sampai 15%.
Skema tarif tersebut dibuat agar arus keluar emas bernilai tinggi tetap berada dalam kendali. Di saat yang sama, pelaku usaha diharapkan menyesuaikan strategi bisnis agar tetap patuh pada ketentuan yang berlaku.
Pengawasan diperketat di lapangan
Di tengah penerimaan yang masih rendah, DJBC juga meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan emas. Koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan.
Djaka menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Ia bahkan membuka peluang penelusuran hingga ke pihak yang menikmati manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.
Langkah ini dinilai penting karena emas termasuk komoditas yang rawan diselundupkan. Jika praktik ilegal dibiarkan, negara berisiko kehilangan potensi penerimaan sekaligus melemahkan kepatuhan pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan.
Kasus 190 kilogram jadi pengingat
Pengawasan yang lebih ketat itu juga tercermin dari penindakan terhadap pengiriman ilegal emas dan perhiasan seberat 190 kilogram. Barang senilai Rp 502 miliar tersebut diamankan setelah ada laporan masyarakat mengenai rencana ekspor tanpa dokumen resmi.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa jalur perdagangan emas masih membutuhkan pengawasan intensif. Di satu sisi, pemerintah tetap membuka ruang ekspor bagi perusahaan yang mematuhi regulasi, tetapi di sisi lain jalur perdagangan komoditas ini harus terus dijaga agar tidak merugikan negara.
Situasi saat ini membuat pemerintah menghadapi dua tugas sekaligus, yakni mendorong eksportir agar tidak menahan pasokan dan memastikan perdagangan emas tetap aman dari pelanggaran. Selama ekspor belum bergerak lebih kuat, bea keluar emas masih akan jauh dari target yang telah dipasang.





