Bagi pengendara, SIM digital menawarkan cara baru untuk menyimpan dokumen izin mengemudi tanpa harus terus bergantung pada kartu fisik. Dokumen ini sudah dinyatakan sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan SIM fisik saat diperlukan dalam pemeriksaan di jalan.
Pemeriksaan dokumen juga dibuat lebih ringkas karena petugas dapat mengecek keabsahan SIM melalui sistem terpusat Korlantas yang tersambung ke ponsel pengendara. Dengan alur seperti itu, proses pengecekan disebut lebih efisien dan lebih cepat saat petugas melakukan pemeriksaan lalu lintas.
Meski begitu, kepolisian belum mendorong pengendara untuk sepenuhnya meninggalkan SIM kartu. Pada tahap implementasi awal, kartu fisik masih dianjurkan tetap dibawa sebagai antisipasi ketika berada di jalan.
Pembuatannya pun tidak harus dilakukan di kantor layanan. Masyarakat yang sudah memiliki SIM aktif bisa mengajukan digitalisasi dari rumah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas lalu membuat akun di dalamnya.
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan dari mana saja. Syarat utamanya adalah pemohon sudah memiliki SIM, kemudian mendaftarkannya melalui aplikasi Digital Korlantas.
Setelah akun siap, pengguna masuk ke menu digitalisasi untuk memulai proses. Dari sana, pemohon memilih jenis dokumen yang akan dipindai dan menentukan SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik.
Tahap berikutnya adalah memindai kartu SIM fisik lewat fitur scan di aplikasi. Begitu data terbaca, golongan dan nomor SIM akan muncul otomatis sehingga pengguna tinggal memastikan semua informasi sudah sesuai.
Sesudah itu, proses berlanjut ke verifikasi SIM untuk memastikan data benar. Opsi verifikasi SIM saya perlu ditekan agar keaslian informasi dipastikan melalui pusat data.
Jika seluruh tahapan berhasil, SIM digital akan tampil dalam bentuk QR dinamis yang telah tersertifikasi. Kode ini menjadi penanda dokumen digital yang bisa diverifikasi saat dibutuhkan di lapangan.
Dorongan ke arah SIM digital juga dimaksudkan untuk menekan potensi pemalsuan. Karena data tersimpan dan diverifikasi lewat sistem digital, petugas memiliki jalur pengecekan yang lebih langsung dibanding hanya melihat kartu fisik.
Bagi pengendara, kehadiran SIM digital memberi kemudahan akses dokumen dalam bentuk digital. Namun sampai sistemnya makin matang, kartu fisik tetap dianggap aman untuk tetap dibawa saat berkendara.
Source: www.cnnindonesia.com




