Persoalan antara Nur Rohmah dan Erin Taulany terus memanas setelah muncul somasi terkait KTP, ponsel, kartu ATM, dan gaji yang disebut belum dikembalikan. Nur Rohmah mengaku gajinya sebesar Rp2,5 juta juga masih tertahan, sehingga langkah hukum kini ikut disiapkan.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menilai penahanan barang pribadi pekerja bukan hal sepele. Ia menegaskan bahwa KTP adalah identitas pribadi yang tidak semestinya berada di tangan pemberi kerja karena menyangkut hak privasi.
Basuki mengatakan pihaknya sudah meminta Erin segera mengembalikan HP, KTP, dan dompet milik kliennya. Menurut dia, hubungan kerja tidak memberi dasar untuk menahan identitas pribadi pekerja rumah tangga.
Jika somasi tidak mendapat tanggapan, Nur Rohmah bersama tim hukum menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Opsi yang disiapkan mencakup laporan pidana maupun perdata.
KTP dan ATM dinilai membatasi aktivitas
Selain KTP, kartu ATM juga ikut disorot karena disebut masih ditahan. Basuki menilai dua benda itu penting dalam kehidupan sehari-hari dan tidak seharusnya berada di tangan majikan.
Ia menjelaskan bahwa seseorang akan kesulitan saat tidak memegang identitas pribadi ketika dibutuhkan. Menurut dia, kartu ATM tetap memiliki fungsi meski saldo di dalamnya tidak besar.
Alasan penahanan ponsel ikut ditolak
Ponsel Nur Rohmah juga menjadi bagian dari sengketa ini. Basuki menyebut pihak Erin berdalih penahanan ponsel dilakukan agar komunikasi dengan keluarga di kampung terbatas dan urusan di dalam rumah tidak keluar.
Kuasa hukum menolak alasan tersebut. Ia menegaskan pekerja tetap berhak berkomunikasi dengan keluarga, dan penahanan ponsel justru mempersempit ruang gerak pekerja.
Diklaim terjadi pada seluruh ART
Basuki juga menyampaikan bahwa penahanan KTP tidak hanya dialami Nur Rohmah. Menurut dia, semua pekerja di rumah Erin Taulany disebut mendapat perlakuan serupa.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya KTP ditahan oleh sekuriti. Setelah ada pelaporan dari ART sebelumnya, KTP milik Nur Rohmah ikut ditahan dengan alasan untuk bahan pelaporan ke polisi.
Kasus ini kembali menarik perhatian karena menyangkut dokumen pribadi, barang komunikasi, dan hak gaji pekerja rumah tangga. Basuki menegaskan bahwa identitas pribadi pekerja tidak bisa diambil alih oleh majikan, sementara Nur Rohmah masih menunggu itikad baik untuk mengembalikan seluruh haknya.
Source: www.suara.com




