Sorotan atas pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis semakin tajam setelah Kejaksaan Agung menemukan bahwa vendor penyedianya tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Temuan itu membuat pertanyaan soal kelayakan penyedia ikut mencuat, apalagi nilai paket kendaraan ini menembus Rp 1 triliun.
Kejaksaan Agung juga menelusuri dugaan mark up dalam transaksi tersebut, termasuk pembayaran yang sudah dilakukan kepada perusahaan penyedia. Pemeriksaan kini tidak hanya berhenti pada barang yang dibeli, tetapi juga merambah proses pemilihan vendor dan alur keputusan di balik pengadaan.
Paket besar, vendor jadi sorotan
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp 1.035.515.297.908,02. Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pembayaran untuk pengadaan itu telah dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT.
Masalahnya, PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif. Untuk kendaraan operasional yang dibeli dalam jumlah besar, layanan purna jual menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.
Temuan itu kemudian masuk ke dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026. Dalam penyidikan, tiga mantan pimpinan BGN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Penetapan itu menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana teknis.
Pembelian yang sempat dibela
Sebelum kasus ini berkembang, pembelian motor listrik untuk MBG lebih dulu menuai perdebatan. Salah satu sumber polemik adalah jumlah pembelian yang mencapai puluhan ribu unit dengan harga sekitar Rp 42 juta per unit.
Kendaraan itu direncanakan menjadi sarana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah. Fungsinya diarahkan untuk menjangkau wilayah yang sulit ditempuh mobil, termasuk desa-desa dan daerah yang hanya bisa dilalui sepeda motor.
Pada 8 April 2026, Dadan Hindayana sempat menjelaskan alasan pembelian kendaraan tersebut. Ia menyebut harga pembelian berada di bawah harga pasar, dengan harga pasar motor itu sekitar Rp 52 juta dan pembelian pemerintah di kisaran Rp 42 juta.
Dadan juga mengatakan pengadaan itu sudah masuk dalam anggaran 2025. Ia menyebut target awal pembelian mencapai 24.400 unit, tetapi realisasinya hanya sekitar 21.800 unit.
Jejak di sistem pengadaan
Data pada katalog elektronik pemerintah atau Inaproc menunjukkan PT YAT menawarkan dua model motor listrik merek Emmo. Dua model itu adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp 49,95 juta dan Emmo JVH Max senilai Rp 48,84 juta.
Keduanya tercatat berstatus pre-order dengan estimasi waktu pemesanan hingga 75 hari. Informasi ini menambah lapisan baru dalam pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik.
Aparat masih mendalami apakah proses pemilihan barang, penetapan vendor, dan pembayaran sudah sesuai ketentuan. Penelusuran itu mencakup seluruh tahapan, dari perencanaan hingga pencairan dana.
Belanja lain ikut diperiksa
Pengadaan motor listrik bukan satu-satunya yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Kejaksaan Agung juga menyoroti belanja barang lain di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai aturan.
Sejumlah paket yang ikut diperiksa antara lain tablet, televisi, dan sepatu. Aparat penegak hukum menilai rangkaian belanja tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks itu, ketiadaan diler dan bengkel aktif menjadi sorotan penting karena kendaraan tersebut disiapkan untuk mendukung operasional di banyak daerah. Tanpa layanan purna jual yang memadai, keberlanjutan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan ikut dipertanyakan dalam penyidikan yang masih berjalan.
Source: otomotif.kompas.com




