Tilang Manual Diperkuat 30 Persen, Operasi Patuh 2026 Fokus ke Pelanggaran yang Tak Terbaca Kamera

Pengendara di jalan raya akan segera berhadapan dengan operasi penindakan yang lebih ketat saat Operasi Patuh 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia. Pada pelaksanaan tahun ini, porsi tilang manual naik 30 persen untuk melengkapi pengawasan berbasis elektronik.

Korlantas Polri menyiapkan operasi tersebut selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026. Langkah ini diarahkan untuk menjangkau pelanggaran yang belum bisa terbaca kamera ETLE, terutama pada situasi yang tetap membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan.

Salah satu sasaran utama adalah kendaraan tanpa pelat nomor dan pelat nomor yang dimodifikasi. Polisi juga membidik pengendara yang melawan arus karena pelanggaran seperti ini dinilai tidak selalu dapat terpantau sepenuhnya oleh perangkat elektronik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan penegakan hukum non-ETLE tetap dibutuhkan untuk wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE. Dengan pola itu, Operasi Patuh 2026 diharapkan tetap berjalan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Target disesuaikan kondisi daerah

Korlantas tidak akan menerapkan sasaran penindakan yang sama di semua wilayah. Prioritas di tiap daerah disusun berdasarkan karakteristik setempat dan hasil analisis data kecelakaan di masing-masing kepolisian daerah.

Di wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama beserta besaran dendanya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Daftar ini memperlihatkan bahwa operasi tidak hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga perilaku berkendara yang berisiko tinggi.

Penggunaan ponsel atau gawai saat mengemudi menjadi salah satu perhatian utama. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283 karena dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan di jalan.

Aturan tersebut menyebut pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau berada dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Penindakan pada pelanggaran ini dianggap penting karena masih sering terjadi di jalan raya.

Dokumen, identitas kendaraan, dan arah perjalanan ikut diawasi

Pengendara di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi juga masuk daftar yang disorot. Pelanggaran ini dijerat Pasal 281 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Kendaraan tanpa pelat nomor turut menjadi target penindakan dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 280 atau Pasal 288 Ayat 1. Sementara itu, tindakan melawan arus dikenakan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287.

Pelanggaran seperti melawan arus kerap diprioritaskan karena berpotensi besar memicu kecelakaan. Karena itu, unsur pemeriksaan langsung tetap dipertahankan untuk menutup celah yang tidak terjangkau kamera.

Helm, sabuk, dan batas kecepatan tetap jadi sorotan

Untuk pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional, sanksi mengacu pada Pasal 291 Ayat 1 dengan denda paling banyak Rp250.000. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang melalui Pasal 292.

Pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 1. Ketentuan ini menunjukkan operasi juga menekankan disiplin dasar berlalu lintas, bukan hanya kelengkapan kendaraan.

Bagi pengendara maupun penumpang mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, denda yang dikenakan adalah Rp250.000 melalui Pasal 289. Adapun pelanggaran batas kecepatan diancam denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 5.

Polisi juga memberi perhatian pada pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman keras. Pelanggaran itu tetap masuk dalam pasal yang menindak perilaku berkendara berbahaya, sehingga Operasi Patuh 2026 diarahkan untuk menekan risiko di jalan dari berbagai sisi.

Baca Juga

Back to top button