Di tengah sorotan publik atas sengketa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir, Indosat Ooredoo Hutchison justru sedang mempertegas arah bisnis barunya. Perusahaan berkode saham ISAT itu kini mendorong identitas sebagai AI-TechCo, bukan lagi sekadar operator seluler tradisional.
Perubahan posisi bisnis ini menunjukkan bahwa kecerdasan buatan ingin dijadikan bagian inti dari strategi perusahaan. Dalam waktu yang sama, Indosat juga harus memberi keterangan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi yang menyinggung kuota internet yang tidak terbawa ketika masa aktif paket berakhir.
Arah baru Indosat di tengah industri telekomunikasi digital
Sebagai AI-TechCo, Indosat ingin tampil sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital yang berorientasi pada tujuan. Perusahaan berusaha meninggalkan gambaran lama sebagai operator seluler yang hanya menjual layanan konektivitas.
Fokus pada AI diposisikan untuk memperkuat daya saing di industri telekomunikasi digital global. Dalam kerangka itu, kecerdasan buatan tidak diperlakukan sebagai pelengkap, melainkan bagian dari model bisnis perusahaan.
ESG ikut dipasang sebagai fondasi
Transformasi tersebut tidak berdiri sendiri karena Indosat juga mengaitkannya dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG. Dalam laporan keberlanjutannya, perusahaan menempatkan ESG sebagai dasar yang menopang perubahan bisnis.
Tiga pilar utama dijelaskan sebagai penopang arah kerja perusahaan. Pilar pertama menyangkut lingkungan melalui operasional yang lebih berkelanjutan, lalu pilar kedua menitikberatkan pemberdayaan masyarakat lewat peluang digital.
Pilar ketiga berfokus pada tata kelola yang bertanggung jawab dan beretika. Dengan susunan ini, Indosat mencoba menunjukkan bahwa inovasi digital harus berjalan bersama prinsip keberlanjutan.
Sengketa kuota hangus ikut menyeret operator ke MK
Di saat membangun citra baru sebagai AI-TechCo, Indosat bersama sejumlah operator lain menghadapi persoalan yang dekat dengan konsumen. Mereka hadir memberikan keterangan dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Perkara itu berkaitan dengan sisa kuota internet yang habis masa aktifnya sebelum seluruh volume data terpakai. Isu ini kembali memantik perdebatan karena menyentuh hubungan antara hak pelanggan dan mekanisme layanan data seluler.
Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, menegaskan bahwa paket internet dipahami sebagai hubungan kontraktual jasa akses. Ia menyampaikan, “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen.”
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Indosat bahwa kuota internet bukan barang yang dimiliki pengguna secara permanen. Dalam pandangan perusahaan, kuota berada dalam kerangka layanan dengan batas volume dan masa berlaku tertentu.
Pandangan serupa dari operator lain
Telkomsel juga memberi penjelasan dalam sidang yang sama. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyebut volume dan periode sebagai satu kesatuan dalam layanan jaringan.
Ia mengatakan, “Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat.” XL menyampaikan posisi yang sejalan dalam perkara itu.
Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XL, menyebut skema tarif yang berlaku sudah mengikuti aturan pemerintah. Ia juga mengatakan perusahaan tidak mengambil keuntungan tambahan dari data yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.
Menurut Sukaca, “Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang.” Pernyataan ini memperkuat pandangan para operator bahwa layanan internet berada dalam ranah jasa, bukan kepemilikan data yang bersifat permanen.
Keberatan konsumen dipersoalkan di MK
Gugatan dalam perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai merugikan konsumen yang tidak bisa membawa sisa kuota ke periode berikutnya.
Didi menilai aturan itu memberi ruang bagi operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban rollover. Ia juga menyampaikan pengalaman pribadi ketika sisa data masih besar tetapi tetap hilang setelah paket berakhir, meski paket sudah dibayar penuh untuk kebutuhan pekerjaannya.
Perkara ini membuat soal kuota internet kembali menjadi perhatian luas karena menyentuh hak pengguna sekaligus model layanan operator. Di tengah perdebatan itu, Indosat tetap menegaskan arah bisnisnya menuju teknologi berbasis AI sambil menjaga kepatuhan regulasi dan prinsip ESG dalam setiap langkah transformasinya.





