Vendor Tak Punya Bengkel Aktif, Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Kian Menguat

Sorotan terhadap pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis makin mengarah pada dua hal yang paling sensitif: kelayakan vendor dan selisih harga. Kejaksaan Agung menyebut ada penggelembungan anggaran dalam tata kelola program itu, termasuk pada pengadaan motor listrik yang nilainya menembus lebih dari Rp1 triliun.

Di tengah perhatian itu, nama eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, ikut terseret. Publik kini menyoroti bagaimana pengadaan puluhan ribu unit motor listrik itu bisa berjalan, terutama ketika penyedia barang yang dipersoalkan justru disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor.

Vendor yang dipersoalkan dan nilai pengadaan yang besar

Kejagung menyebut salah satu modus yang diduga digunakan adalah meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat. Dalam kasus ini, vendor yang dipersoalkan Badan Gizi Nasional tercatat mengadakan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan program tersebut.

Total nilai pengadaan untuk puluhan ribu unit itu disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dana pengadaan itu juga disebut sudah dibayarkan ke PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal.

Masalahnya, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Dari titik inilah perhatian terhadap proses pengadaan semakin menguat, karena bukan hanya angka belanja yang besar, tetapi juga kelayakan penyedia barang yang dipersoalkan.

Dugaan mark up ikut menjadi pusat perhatian

Kejaksaan Agung juga menuliskan adanya mark up dalam pengadaan tersebut. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa harga yang dipakai dalam proses pembelian tidak berjalan secara wajar.

Dengan skala pengadaan yang besar, detail soal harga dan administrasi menjadi krusial. Kejagung tampak tidak berhenti pada nilai akhir pembelian, tetapi juga menelusuri alur pengadaan dan syarat penyedia yang terlibat.

Harga katalog dan klaim pembelian di bawah pasar

Di katalog Inaproc, PT YAT tercatat menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo. Jenis pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta dan status pre-order selama 75 hari.

Jenis kedua adalah Emmo JVH Max dengan harga Rp48,84 juta. Untuk model ini, pemesanan juga tertulis 75 hari.

Di sisi lain, Dadan sebelumnya menyebut motor listrik itu disiapkan untuk SPPG di seluruh Indonesia. Ia juga mengatakan motor tersebut diperoleh dengan harga di bawah pasaran.

Dadan menegaskan BGN membeli motor itu seharga Rp42 juta per unit. Ia menyebut harga pasaran motor itu Rp52 juta per unit.

Selisih harga yang ikut memicu perhatian publik

Perbedaan antara harga yang disebut Dadan dan harga yang tercantum di katalog menjadi salah satu hal yang ikut disorot. Selisih itu menambah pertanyaan publik di tengah dugaan mark up dan persoalan vendor yang disebut tidak layak.

Di saat yang sama, pengadaan motor listrik ini berada dalam tata kelola program MBG yang kini masuk sorotan hukum. Karena itu, perhatian tidak hanya tertuju pada harga per unit, tetapi juga pada proses pemilihan penyedia dan kelengkapan syarat administrasinya.

Nama PT YAT dan peran Dadan Hindayana pun kini berada di pusat perhatian dalam dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Kejagung masih menyoroti rangkaian pengadaan ini dari sisi harga, vendor, dan kelayakan proses yang menyertainya.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version