Pemprov Jawa Barat memilih menutup pintu manipulasi data sejak awal dalam seleksi SPMB 2026. Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada berkas yang diunggah, tetapi juga pada pengecekan langsung ke lapangan ketika ada data yang janggal.
Langkah ini membuat sekolah memiliki ruang lebih besar untuk memastikan kebenaran informasi calon peserta didik. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen digital dan kondisi nyata, satuan pendidikan dapat melakukan validasi sendiri.
Pengawasan diperketat di jalur yang paling rawan
Fokus pengawasan tertuju pada jalur domisili dan afirmasi. Dua jalur ini dinilai paling rentan disalahgunakan, sehingga pemeriksaan dibuat lebih rapat sejak tahap pendaftaran.
Salah satu titik yang ikut dicek adalah alamat tempat tinggal calon siswa. Pemeriksaan ini diarahkan untuk mencegah praktik titip Kartu Keluarga atau KK yang kerap dipakai untuk mengakali syarat domisili.
Pemprov Jawa Barat juga melibatkan pemerintah desa atau kelurahan serta perangkat daerah tingkat provinsi dalam proses pemantauan. Dengan begitu, verifikasi tidak hanya berhenti di meja administrasi, tetapi juga menyentuh kondisi lapangan.
Dokumen palsu berujung gugur
Aturan baru menegaskan bahwa pendaftar yang memakai dokumen palsu atau memanipulasi data dapat didiskualifikasi. Jika hasil validasi menunjukkan ada berkas yang tidak sah, calon murid dinyatakan gugur.
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh jalur seleksi tanpa pengecualian. Pemerintah daerah menempatkan langkah tegas ini sebagai cara menjaga keadilan bagi pendaftar lain.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar hanya data yang benar yang menjadi dasar seleksi. Dengan begitu, proses penerimaan diharapkan berjalan lebih tertib dan lebih adil.
Jalur afirmasi KETM dibuat lebih ketat
Untuk jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM, syarat yang diberlakukan lebih ketat. Orang tua atau wali wajib menandatangani surat pernyataan sah di atas meterai sebagai bentuk tanggung jawab atas data yang diberikan.
Keluarga juga harus siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan status ekonomi atau bantuan sosial. Data kondisi ekonomi yang dilaporkan pun wajib mencerminkan keadaan sebenarnya tanpa rekayasa.
Tim verifikasi akan melakukan audit berkala terhadap bukti kepesertaan program bantuan yang dilampirkan. Aturan ini disusun agar subsidi pendidikan benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.
KK menjadi penentu penting di jalur domisili
Bagi pendaftar jalur zonasi atau domisili, KK memegang peran sangat penting. Dokumen itu harus memenuhi syarat masa berlaku dan kesesuaian data anggota keluarga yang tercantum di dalamnya.
KK wajib terbit minimal satu tahun sebelum tanggal pembukaan pendaftaran. Nama wali atau orang tua juga harus cocok dengan data di rapor, ijazah, dan akta kelahiran.
Jika ada perubahan data KK kurang dari setahun karena anggota keluarga wafat atau lahir, pendaftar wajib melampirkan KK lama. Surat keterangan domisili hanya berlaku untuk kondisi khusus seperti bencana alam atau sosial.
Ketentuan tersebut dibuat agar perubahan KK dalam waktu singkat tidak dianggap sebagai perpindahan domisili fiktif. Apabila KK asli hilang, pendaftar harus melampirkan surat keterangan kehilangan resmi dari kepolisian.
Dengan aturan yang lebih rapat, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh berkas sejak dini dan menghindari manipulasi data. Dalam SPMB Jabar 2026, kejujuran menjadi syarat penting agar calon siswa bisa mengikuti seleksi dengan tenang dan lancar.
Source: www.babelinsight.id