Australia kini menghadapi sorotan tajam setelah aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dinilai belum berjalan konsisten. Titik lemahnya bukan pada ketiadaan alat, melainkan pada cara platform menerapkan verifikasi usia, terutama saat proses pendaftaran akun.
Kondisi ini membuat kebijakan yang semestinya membatasi akses anak ke media sosial justru dipertanyakan efektivitasnya. Di tengah pengetatan pengawasan, Australia juga menjadi contoh penting bagi negara lain yang sedang menyiapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia melalui PP Tunas.
Pengawasan regulator makin ketat
Komisioner Keamanan Siber Australia kini menyelidiki sejumlah platform besar, termasuk Facebook dan Instagram milik Meta, YouTube milik Google, TikTok, serta Snap. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada dugaan platform-platform tersebut belum sepenuhnya mematuhi aturan larangan akun media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Langkah regulator tidak berhenti pada penyelidikan administratif. Jika kepatuhan platform tidak membaik, bukti juga disiapkan untuk dibawa ke Pengadilan Federal. Ancaman yang mengintai tidak kecil, karena platform yang terbukti melanggar bisa dikenai denda hingga A$49,5 juta atau sekitar Rp609 miliar untuk setiap pelanggaran.
Masalahnya ada pada penerapan, bukan teknologi
Dari sudut pandang Asosiasi Penyedia Verifikasi Usia (AVPA), persoalan utama justru terletak pada implementasi. Direktur eksekutif AVPA, Iain Corby, menegaskan bahwa hambatan yang muncul bukan karena teknologi tidak tersedia, melainkan karena tidak diterapkan secara disiplin.
AVPA menyebut hasil peluncuran awal menunjukkan produk penjaminan usia mampu bekerja akurat dalam skala besar. Namun, platform dinilai belum memanfaatkannya secara konsisten, terutama pada tahap paling menentukan seperti pembukaan akun. Pandangan itu sekaligus menepis anggapan bahwa verifikasi usia tidak cukup andal untuk dipakai.
Celah yang muncul berulang kali
Regulator eSafety Australia menemukan pola kelemahan yang terus muncul di lapangan. Salah satunya adalah kegagalan memeriksa usia saat akun pertama kali dibuat, lalu pemeriksaan dilakukan berulang setelah itu, sampai akhirnya pengguna bisa lolos.
Celah lain datang dari kebiasaan platform yang terlalu bergantung pada usia yang dinyatakan sendiri oleh pengguna. Cara ini membuat sistem mudah ditembus karena informasi awal tidak selalu bisa dipastikan kebenarannya, sementara verifikasi yang terlambat justru memberi ruang bagi akun yang seharusnya tidak lolos sejak awal.
Data regulasi menunjukkan jutaan akun yang diduga milik anak di bawah umur telah dihapus sejak undang-undang diberlakukan. Meski begitu, penghapusan itu belum dianggap cukup karena pengawasan tetap menghadapi hambatan pada tahap pendaftaran dan verifikasi lanjutan.
Inferensi usia ikut jadi sorotan
AVPA juga menyoroti risiko ketika platform terlalu mengandalkan sistem inferensi usia internal. Metode ini menebak usia seseorang dari aktivitas daring, sehingga hasilnya sangat bergantung pada cara platform menjalankannya.
Laporan itu turut menilai verifikasi ulang terhadap akun yang sudah ada masih terbatas. Jika akun lama tidak diperiksa kembali secara memadai, pembatasan usia berpotensi tidak berjalan menyeluruh meski aturan resmi sudah berlaku.
Situasi ini membuat perdebatan soal tanggung jawab platform semakin menajam. TikTok dan Snap belum memberikan komentar, sementara Meta dan Google juga belum segera merespons, sehingga isu lemahnya penerapan aturan di Australia masih terus terbuka.
Source: www.cnbcindonesia.com




