Penanganan laporan dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli belum bergeser ke jalur damai. Wardatina Mawa memilih menolak upaya penyelesaian kekeluargaan, sehingga proses hukum yang ia ajukan tetap berjalan di Polda Metro Jaya.
Keputusan itu membuat perkara yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli, terus diproses secara pidana. Polisi menegaskan penolakan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada penyidik.
Penolakan damai disampaikan lewat surat
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membenarkan bahwa Wardatina Mawa tidak menerima restorative justice yang sempat ditawarkan. Surat penolakan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur.
Andaru menyampaikan bahwa sikap pelapor perlu dihormati karena Mawa adalah pihak yang mengaku dirugikan dalam kasus ini. Dengan begitu, ruang penyelesaian secara kekeluargaan untuk sementara tertutup.
Penyidik lanjut ke pembuktian
Setelah jalur damai ditolak, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum PPA dan PPO Polda Metro Jaya menyiapkan tahap berikutnya. Fokus utama saat ini adalah memperkuat berkas perkara sebelum masuk gelar perkara.
Dalam proses itu, polisi akan memeriksa saksi ahli untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan Wardatina Mawa. Kompol Andaru menyebut ada dua ahli yang masuk dalam rencana pemanggilan penyidik dalam waktu dekat.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik akan melangkah ke gelar perkara. Jadwal pastinya belum diumumkan dan akan disampaikan kemudian oleh pihak kepolisian.
Laporan yang membawa nama Inara Rusli
Perkara ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Saat membuat laporan, Mawa turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari sisi lain, Insanul Fahmi mengaku sudah menikah siri dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025.
Meski begitu, secara legal ia masih terikat hubungan rumah tangga dengan Mawa ketika nama Inara ikut terseret dalam laporan itu. Insanul juga menyatakan telah menjatuhkan talak cerai kepada istri sahnya sebelum meminang Inara.
Kini, laporan yang diajukan Wardatina Mawa tetap berjalan dan memasuki tahap pembuktian lanjutan. Sikap menolak damai membuat proses hukum atas kasus ini tetap berada di jalur penyidikan, sambil menunggu pemeriksaan ahli serta gelar perkara berikutnya.
Source: www.medcom.id




