Konsumen kosmetik kembali diingatkan untuk lebih waspada setelah BPOM RI menemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Temuan dari pengawasan rutin itu berujung pada penarikan 11 produk kosmetik dari peredaran karena seluruhnya tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Yang membuat temuan ini serius, bahan yang ditemukan bukan sekadar melanggar aturan. Sejumlah zat di dalam produk tersebut dapat memicu iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kanker.
Bahan berbahaya yang ditemukan BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut pengawasan triwulan I Tahun 2026 menemukan zat seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. Sebelum penarikan dilakukan, BPOM lebih dulu menjalankan pengujian laboratorium pada produk-produk yang diperiksa.
Dari hasil itu, BPOM menyoroti produk yang beredar dari berbagai kategori, mulai dari perawatan kulit, toner, krim malam, hingga cat kuku. Sebagian produk berasal dari kontrak produksi, sementara lainnya merupakan produk lokal, impor, dan ada juga yang tidak memiliki izin edar.
Risiko kesehatan dari kandungan yang ditemukan
BPOM menjelaskan asam retinoat dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Deksametason juga berisiko menimbulkan dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal.
Hidrokinon dan merkuri menjadi perhatian karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen serta iritasi. Dalam penjelasan BPOM, merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ, termasuk ginjal.
Sementara itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 turut disorot karena berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga disebut dapat mengganggu fungsi hati.
Daftar produk yang ditarik dari peredaran
BPOM membatalkan nomor izin edar sejumlah produk dan menariknya dari pasar setelah ditemukan kandungan berbahaya atau ketidaksesuaian ketentuan. Ada pula produk yang diketahui diproduksi pihak yang tidak berhak atau tidak terdaftar di BPOM.
Berikut produk yang disebut dalam temuan tersebut:
| Produk | Temuan | Status |
|---|---|---|
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 | Nomor izin edar dibatalkan |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri | Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10 | Nomor izin edar dibatalkan |
| SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas | Nomor izin edar dibatalkan |
| SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas | Nomor izin edar dibatalkan |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason | Nomor izin edar dibatalkan |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason | Nomor izin edar dibatalkan |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
Dari daftar itu, empat merek berasal dari kontrak produksi, dua merek merupakan produk lokal, dua merek impor, dan tiga lainnya tidak memiliki izin edar. BPOM juga menyoroti merek Madame Gie serta sampo antiketombe dalam pengawasan tersebut.
Langkah tegas dan ancaman sanksi
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Penertiban fasilitas produksi dan jalur distribusi juga dilakukan melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah.
Taruna menegaskan bahwa kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ia juga menekankan tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
BPOM menilai masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. Lembaga itu menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terus ditemukan.
Secara hukum, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan. Pengawasan disebut akan terus diperketat supaya produk berbahaya tidak leluasa beredar di masyarakat.
Source: news.detik.com




