Calon pembeli mobil listrik perlu menyesuaikan kembali hitungan biaya kepemilikan begitu memasuki April 2026. Pada periode itu, mobil listrik berbasis baterai atau BEV tidak lagi otomatis mendapat pajak nol persen secara nasional, sehingga besaran pajak sangat bergantung pada aturan daerah tempat kendaraan didaftarkan.
Perubahan ini membuat harga beli saja tidak cukup dijadikan patokan. Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kembali masuk dalam dasar perhitungan, sehingga lokasi registrasi kini punya pengaruh yang lebih besar terhadap total biaya yang harus disiapkan.
Peran daerah menjadi semakin penting
Skema baru tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah perlakuan pajak kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat keringanan khusus dan lebih seragam di banyak wilayah.
Kini, ruang insentif lebih banyak ditentukan oleh pemerintah daerah. Artinya, beban pajak mobil listrik bisa berbeda antardaerah karena masing-masing wilayah masih diberi kewenangan untuk mengatur keringanan sendiri.
Pasal 19 aturan itu memberi dasar bagi daerah untuk menetapkan insentif pajak kendaraan listrik sesuai kebutuhan wilayah. Kondisi ini membuat status sebagai kendaraan listrik tidak lagi otomatis berujung pada pajak yang sangat ringan di semua tempat.
Cara hitungnya kembali mengikuti dasar pajak
Dalam skema terbaru, perhitungan pajak tetap bertumpu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB dan bobot koefisien. Bobot tersebut mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.
Yang menjadi perubahan penting, bobot kendaraan listrik tidak dibedakan dari mobil berbahan bakar bensin. Contohnya, BYD M6 disebut memiliki koefisien bobot 1,050, sama seperti Daihatsu Xenia yang masih memakai mesin konvensional.
Dengan harga mobil listrik Rp500 juta, NJKB diasumsikan Rp350 juta karena berada di kisaran 70 persen dari harga. Jika bobot 1,050 dikalikan tarif PKB dasar 1,5 persen, maka pajak tahunan bisa mencapai Rp5.512.500.
Insentif daerah masih bisa menekan beban pajak
Meski dasar pengenaan pajak kembali muncul, nilai akhirnya tidak sepenuhnya kaku. Daerah yang memberi insentif tetap bisa memangkas kewajiban tahunan pemilik EV secara signifikan.
Jika insentif yang diberikan sebesar 50 persen, PKB turun menjadi Rp2.756.250 per tahun. Bila insentif mencapai 100 persen seperti di DKI Jakarta, PKB tahunan bisa menjadi Rp0.
Contoh ini menunjukkan bahwa keputusan pemerintah daerah masih menjadi faktor penentu utama. Dua kendaraan dengan spesifikasi serupa bisa menghasilkan beban pajak berbeda hanya karena domisilinya tidak sama.
Pembelian pertama juga terkena BBNKB
Selain pajak tahunan, pembeli mobil listrik baru juga harus memperhitungkan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Komponen ini tetap dihitung saat pembelian pertama dan ikut memengaruhi total biaya awal kepemilikan.
Dalam simulasi yang disebutkan, tarif dasar BBNKB berada di angka 10 persen dari NJKB. Dengan NJKB Rp350 juta, BBNKB dasar dapat mencapai Rp35 juta sebelum insentif daerah diterapkan.
Seperti pada PKB, nilai BBNKB juga bisa berubah jika daerah memberikan keringanan. Dalam kondisi tertentu, bea ini dapat menjadi lebih ringan atau bahkan nol.
Peta kebijakan belum sama di semua wilayah
Bagi konsumen, perbedaan kebijakan antardaerah perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli EV. Pengecekan aturan domisili menjadi langkah awal agar estimasi biaya tidak meleset setelah kendaraan didaftarkan.
Informasi yang tersedia menunjukkan DKI Jakarta masih memberikan PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk EV. Bali tercatat memberi insentif parsial, sementara Jawa Barat masih membahas insentif untuk kendaraan listrik.
Data itu memperlihatkan bahwa biaya kepemilikan mobil listrik setelah April 2026 tidak bisa dipukul rata secara nasional. Perhitungan akhir kini ditentukan oleh kombinasi aturan nasional, dasar pengenaan pajak, dan insentif lokal yang berlaku di daerah masing-masing.





