Aturan Baru Pemprov Jabar Perketat Penebangan Pohon Di Jalan Provinsi, Izin Gubernur Jadi Kunci

Pemangkasan dan penebangan pohon di ruas jalan provinsi Jawa Barat kini tidak lagi bisa dilakukan bebas di lapangan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan setiap tindakan itu lebih dulu mengantongi izin Gubernur Jawa Barat, kecuali saat kondisi darurat yang tetap harus dilaporkan setelah penanganan dilakukan.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pohon dan tanaman produktif lain yang berada di sepanjang jalan provinsi. Dengan aturan baru itu, proses penanganan pohon di jalur provinsi dipastikan berjalan lebih ketat dan tidak lagi bisa langsung dieksekusi tanpa koordinasi.

Aturan baru di surat edaran

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menyebut surat edaran itu memuat tiga poin utama.

Inti dari kebijakan itu adalah penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi wajib memperoleh izin gubernur terlebih dahulu. Bila ada keadaan darurat sehingga pelaporan tidak sempat dilakukan sebelum tindakan di lapangan, hasil penanganan tetap harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Langkah tindak lanjut di Kota Bandung

DPKP Kota Bandung sudah menerima surat edaran tersebut sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Karena itu, setiap usulan penebangan atau pemangkasan kini harus mengikuti mekanisme yang lebih ketat sebelum diproses.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat serta UPT terkait. Jika ada usulan di ruas jalan provinsi, DPKP akan mengarahkan prosesnya ke Dinas Bina Marga Provinsi sesuai kewenangan.

Pemkot Bandung menyambut kebijakan itu karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kualitas ruang terbuka hijau di kota. Aturan tersebut sekaligus menegaskan peran pemerintah provinsi dalam mengendalikan perubahan pada pohon-pohon di jalur strategis.

Jalur yang masuk cakupan aturan

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022, ada banyak ruas jalan provinsi di Kota Bandung yang terdampak oleh pengaturan ini. Di antaranya Jalan Kopo, Jalan Mohammad Toha, Jalan Pajajaran, Jalan Pasirkaliki, Jalan Sukajadi, Jalan Setiabudi, Jalan Sukawangi, Jalan Terusan Buah Batu, dan Jalan Buah Batu.

Daftar lainnya mencakup Jalan Cicendo, Jalan Kebon Kawung, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Peta, Jalan BKR, Jalan Pelajar Pejuang 45, Jalan Laswi, Jalan Ahmad Yani, Jalan W.R. Supratman, Jalan P. Diponegoro, Jalan Ciamaya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Depan LAN, Jalan Cilaki, Jalan Aria Jipang, Jalan Majapahit, Jalan Sentot Alibasyah, Jalan Gedebage Selatan, dan Jalan Gedebage Raya.

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas tersebut bukan hanya soal tampilan jalan. Pohon berperan menjaga kualitas udara, menekan polusi, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap fungsi lingkungan di sepanjang jalan provinsi tetap terjaga. Pemkot Bandung juga mengajak warga ikut menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota agar kenyamanan di Kota Bandung tetap terpelihara.

Source: times.co.id
Exit mobile version