Langkah banding ditempuh MNC Asia Holding Tbk setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk atau CMNP dalam perkara yang berkaitan dengan Jusuf Hamka. Perusahaan menilai putusan yang memuat kewajiban pembayaran ganti rugi total Rp531,5 miliar itu belum menjadi keputusan akhir dan masih terbuka untuk diuji di tingkat yang lebih tinggi.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyebut banding merupakan langkah yang harus diambil karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan masih ada sejumlah aspek hukum yang menurut MNC layak dipersoalkan kembali dalam proses lanjutan.
Posisi MNC dalam sengketa dipertanyakan kembali
Di tengah sorotan atas besarnya nilai ganti rugi, MNC Group juga kembali menjelaskan posisinya dalam perkara tersebut. Chris menuturkan, perusahaan selama ini kerap dipahami keliru oleh sebagian pihak karena perannya disebut hanya sebagai arranger atau pihak yang mengatur transaksi jual beli surat berharga yang menjadi sumber sengketa.
Pandangan itu menjadi dasar mengapa MNC tidak menerima begitu saja pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama. Perusahaan menilai fakta dan argumentasi yang sudah disampaikan selama persidangan belum sepenuhnya dipertimbangkan secara utuh, sehingga banding dipandang perlu untuk membuka ruang penilaian ulang.
“Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus,” ujar Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group. Ia juga menegaskan, “Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap.”
Sorotan pada pembuktian di persidangan
Selain keberatan atas isi putusan, MNC Group menyoroti proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan tingkat pertama. Perusahaan menilai keterangan para saksi ahli yang mereka hadirkan belum masuk secara memadai dalam pertimbangan akhir hakim.
Chris menjelaskan bahwa MNC tidak hanya menghadirkan satu atau dua ahli, melainkan cukup banyak saksi ahli yang sudah diperiksa di persidangan. Menurut dia, kondisi itu memperkuat alasan untuk menempuh banding agar pembuktian yang telah diajukan dapat ditelaah kembali secara lebih menyeluruh.
“Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,” kata Chris Taufik. Dari sudut pandang MNC, proses di tingkat banding diharapkan memberi ruang untuk menguji ulang poin-poin yang dianggap belum tepat dalam putusan sebelumnya.
Perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst
Banding yang diajukan MNC terkait dengan perkara bernomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan itu, PN Jakarta Pusat menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi total Rp531,5 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka.
Nilai tersebut menjadi perhatian utama dalam sengketa yang menyita sorotan publik. Namun, karena MNC menyatakan keberatannya secara resmi, putusan itu belum dapat dipandang sebagai akhir dari seluruh rangkaian proses hukum.
Proses hukum belum berakhir
Dengan adanya banding, perkara ini masih akan memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya. Pada tahap itu, posisi para pihak, pertimbangan hukum, dan hasil pembuktian di tingkat pertama masih bisa kembali diuji dalam forum peradilan yang lebih tinggi.
MNC menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kedudukan perusahaan dalam transaksi yang disengketakan tidak keliru dipahami. Sengketa ini pun tetap berlanjut setelah putusan PN Jakarta Pusat memunculkan respons resmi dari MNC Asia Holding, sementara pembahasan soal peran perusahaan dan dasar pembebanan ganti rugi masih akan menjadi bagian penting dalam proses banding.





