Dua entitas, Cantvr dan Yudia, menjadi sorotan setelah Satgas Pasti OJK menghentikan kegiatan usahanya karena terindikasi menjalankan penipuan berkedok investasi ilegal. Keduanya memakai pola yang berbeda, tetapi sama-sama memanfaatkan iming-iming keuntungan dan aktivitas digital yang tidak memiliki dasar legal yang jelas di Indonesia.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran hasil besar yang terdengar terlalu mudah. Ia juga menyoroti skema yang memakai nama perusahaan asing berizin, tetapi legalitas operasinya di Indonesia tidak jelas.
Cantvr dan dugaan penyalahgunaan nama perusahaan asing
Dalam temuan Satgas, Cantvr diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald. Perusahaan itu disebut memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura, sementara penawaran investasi melalui platform Cantvr diduga diperoleh dari Monexplora atau MEX.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan kegiatan usaha Cantvr tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas juga menyebut MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Platform digital yang digunakan pun tidak terdaftar sebagai PSE, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal.
Skema yang dijalankan Cantvr terindikasi menyerupai penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan mekanisme penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan dan benefit tertentu berdasarkan level keanggotaan.
Selain itu, anggota disebut memperoleh alokasi pembelian saham initial public offering atau IPO fiktif secara acak. Dalam praktiknya, mereka diminta melakukan pembayaran tambahan untuk bisa melanjutkan proses tersebut.
Yudia memakai kedok kerja paruh waktu
Berbeda dengan Cantvr, Yudia diduga menggunakan modus kerja paruh waktu yang dikaitkan dengan investasi. Skema yang ditawarkan mencakup setoran dana deposit, tugas harian, hingga perekrutan anggota baru untuk mendapatkan pendapatan.
Aktivitas harian yang dijanjikan antara lain menonton drama China dan membeli hak cipta film drama China. Peserta juga disebut bisa memperoleh bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru.
Satgas Pasti menyatakan Yudia menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang dipakai juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah Satgas dan imbauan ke masyarakat
Atas temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan seluruh kegiatan Cantvr dan Yudia. Satgas juga akan memblokir akses ke aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Ia menilai pelaporan cepat penting untuk mempercepat penanganan kasus dan mencegah munculnya korban baru.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal juga dapat melapor melalui situs resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan bisa mengadukan kasusnya ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
Source: finansial.bisnis.com




