Danau Toba Dipastikan Dikaji Ulang, Produksi Ikan Tunggu Keputusan Baru Setelah Rp 200 Juta Disetujui

Dana riset Rp 200 juta akhirnya disetujui untuk mengkaji ulang daya dukung budi daya ikan di Danau Toba. Langkah ini muncul di tengah tarik-menarik antara aturan lingkungan, izin usaha yang sudah berjalan lama, dan kebutuhan kepastian bagi investasi yang sudah ada.

Pemerintah kini ingin memastikan satu hal yang paling menentukan arah kebijakan ke depan, yakni berapa banyak ikan yang benar-benar sanggup diproduksi Danau Toba tanpa melampaui kemampuan lingkungannya. Selama angka itu belum jelas, nasib budi daya ikan di kawasan tersebut tetap berada dalam penantian.

Polemik ini dibahas dalam sidang aduan debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, atau P3M-PPE, di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Dalam forum itu, pemerintah diminta mencari dasar ilmiah yang lebih kuat agar kebijakan di Danau Toba tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Masalah utama berangkat dari ketidaksinkronan antara izin yang sudah dimiliki pelaku usaha dan aturan baru yang membatasi produksi. Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara Tri D Saputra menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki izin produksi 34.314 ton per tahun dan sudah beroperasi di Danau Toba sejak 1998.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional membatasi produksi budi daya perikanan keramba jaring apung di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun. Tri menilai pembatasan itu tidak sejalan dengan lisensi yang sudah dimiliki perusahaannya dan berpotensi memengaruhi kepastian investasi ke depan.

“Ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Farm memiliki lisensi atau izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton, dan kita sudah ada di Danau Toba sejak 1998,” ujar Tri dalam sidang tersebut. Ia juga menyinggung bahwa ikan tilapia telah masuk komoditas prioritas hilirisasi dalam RPJMN 2025–2029.

Menanggapi persoalan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa titik awal yang harus dipastikan adalah daya dukung lingkungan Danau Toba. Menurut dia, kapasitas danau perlu dihitung secara ilmiah agar produksi ikan tidak melebihi kemampuan alam.

“Yang pertama kan yang di Danau Toba, itu ada masalah kapasitas danau, kapasitas daya dukung lingkungan danau terhadap berapa jumlah ikan yang bisa diproduksi di situ,” kata Purbaya. Atas dasar itu, pemerintah menyetujui kajian ulang agar angka yang dipakai sebagai dasar kebijakan tidak sekadar perkiraan.

Kajian tersebut akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Pendanaannya akan didukung melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.

Purbaya menyebut kebutuhan dananya relatif kecil jika dibandingkan dengan anggaran riset yang tersedia. Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan direktur LPDP dan mendapat kepastian bahwa dana tersedia, sementara dana riset BRIN juga masih banyak yang belum terpakai.

“LPDP di-acc. Saya tadi ketemu direktur LPDP, direktur LPDP-nya yang bilang ada dana. Sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai. Jadi kalau cuma Rp 200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN, untuk riset itu amat kecil,” ujarnya.

Selama hasil kajian belum keluar, PT Aqua Farm Nusantara tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas saat ini. Pemerintah memakai asas grandfather clause agar kegiatan yang sudah berjalan sebelumnya tetap diakui sementara waktu.

Namun, izin itu tidak berarti ruang produksi bisa diperluas. Perusahaan diminta tidak menambah kapasitas sampai studi selesai dan menjadi dasar kebijakan baru bagi budi daya ikan di Danau Toba.

Dengan skema ini, pemerintah mencoba menahan ketegangan yang muncul dari dua kepentingan yang sama-sama kuat. Di satu sisi ada kebutuhan menjaga kelestarian Danau Toba, sementara di sisi lain ada tuntutan agar investasi yang sudah berjalan tidak diperlakukan tanpa kepastian.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button