DHE SDA Mengalir Ke Tiga Bank Himbara, Rupiah Diperkirakan Terangkat

Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA segera membuka aliran dolar baru ke dalam perbankan nasional. Tiga bank Himbara disebut akan menjadi penampung utama saat aturan penempatan 100% dana di dalam negeri mulai berlaku pada 2 Juni 2026.

Fokus awal kebijakan ini hanya mengarah ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Saat ditanya soal BTN dan Bank Syariah Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga kini tiga bank Himbara itu yang dipakai.

Purbaya menyampaikan implementasi kebijakan bisa langsung berjalan begitu aturan DHE SDA aktif. Ia menyebut Bank Indonesia sudah menyiapkan perangkat yang dibutuhkan agar pelaksanaan tidak tertunda lama.

“Tanggal dua sudah mulai, kan yang DHE itu. Jadi langsung. BI sudah menyiapkan semuanya, kalau enggak salah, peraturan dan segala macam, jadi bisa eksekusi,” ujar Purbaya usai acara peluncuran kebijakan ekspor satu pintu di Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).

Masuknya dana devisa ke dalam negeri dipandang akan menambah likuiditas valas di bank-bank Himbara. Purbaya bahkan menilai bank pelat merah itu akan memegang dolar lebih banyak dibandingkan sebelumnya.

“Jadi nanti kita untung banyak, tuh, uangnya. Himbara punya dolar lebih banyak daripada sebelumnya,” kata Purbaya.

Dari sisi dampak ke pasar, kebijakan ini dinilai berpeluang membantu penguatan rupiah. Purbaya menyebut ketersediaan uang di dalam sistem domestik akan membuat dana tersebut lebih mudah bergerak dan memberi manfaat ke pelaku ekonomi di dalam negeri.

“Rupiahnya akan menguat. Uangnya di situ, yang penting uangnya bisa menggerakannya ke orang domestik,” ujarnya.

Aturan baru ini dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Untuk eksportir nonmigas, kewajibannya adalah menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Ketentuan bagi eksportir migas berbeda. Mereka diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan, sehingga skema penempatan valas tidak sepenuhnya sama dengan sektor nonmigas.

Purbaya tidak merinci berapa besar tambahan dana yang akan masuk ke bank-bank Himbara. Meski begitu, pemerintah disebut akan memantau pelaksanaannya agar DHE benar-benar terserap ke sistem perbankan nasional.

Ia juga menegaskan akan memeriksa bila dana yang masuk ternyata tidak bertambah. “Nggak. Tapi kalau nggak nambah, saya akan memeriksa. Kenapa nggak nambah, pasti ada yang main-main, kan,” tuturnya.

Dengan kebijakan yang mulai berlaku pada 2 Juni 2026, perhatian pasar tertuju pada tiga bank pelat merah yang disebut sebagai penampung utama. Skema ini diperkirakan menjadi salah satu sumber tambahan likuiditas valas bagi perbankan nasional dan mendorong perputaran dana ekspor di dalam negeri.

Source: finansial.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button