Di Tengah Lonjakan Avtur Dunia, Pemerintah Naikkan Surcharge Tiket Ekonomi Domestik

Beban biaya penerbangan domestik kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyesuaikan fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini muncul di tengah tekanan harga energi global yang belum mereda dan berpotensi ikut mendorong tarif penerbangan dalam negeri.

Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada Rabu, 13 Mei 2026, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Pemerintah menyebut langkah ini diambil secara terukur agar dampaknya ke masyarakat tidak melonjak terlalu tinggi.

Tekanan terbesar datang dari harga avtur dunia yang naik di tengah gejolak geopolitik. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyebut konflik di Timur Tengah ikut memicu lonjakan harga energi global dan memberi tekanan pada sektor penerbangan.

Pemerintah, kata Agus, sudah menghitung kondisi ekonomi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Di sisi lain, negara juga mencermati dampak tekanan geopolitik global terhadap sektor ekonomi nasional yang lain.

Kekhawatiran publik ikut menguat karena perubahan biaya ini berpotensi terasa saat permintaan perjalanan biasanya naik. Momen libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah membuat perhatian terhadap harga tiket pesawat semakin besar.

Agus menegaskan pemerintah memahami bahwa penyesuaian ini tetap membawa dampak bagi masyarakat. Ia berharap situasi internasional segera membaik sehingga beban harga tiket pesawat tidak semakin berat bagi penumpang.

Diatur lewat formula resmi

Dari sisi teknis, penyesuaian fuel surcharge tidak dilakukan secara sembarangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyebut perhitungannya mengikuti mekanisme dan formulasi yang sudah diatur dalam regulasi.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian itu mengacu pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Pemerintah menilai cara ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus melindungi konsumen.

Aturan baru tersebut juga menetapkan batas fluktuasi persentase biaya tambahan yang bisa dibebankan kepada penumpang kelas ekonomi. Besarannya akan menyesuaikan secara berkala mengikuti pergerakan harga bahan bakar penerbangan di pasar.

Lukman menyebut persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Dengan skema itu, biaya tambahan tidak bersifat tetap dan dapat bergerak sesuai perubahan harga avtur.

Koordinasi dengan maskapai berlanjut

Pemerintah masih mematangkan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan untuk mencari opsi kebijakan terbaik. Tujuannya agar penyesuaian harga tetap berada dalam batas wajar dan tidak menekan daya beli masyarakat terlalu keras.

Koordinasi dengan maskapai nasional juga terus dilakukan karena biaya operasional ikut terdampak fluktuasi pasar energi global. Pemerintah ingin layanan penerbangan tetap berjalan tanpa membuat harga tiket melewati batas yang dinilai memberatkan penumpang.

Agus menekankan bahwa negara-negara, termasuk Indonesia, harus mengambil langkah yang tidak mudah ketika harga energi dunia naik tajam. Ia juga berharap krisis di Timur Tengah dapat membaik dari waktu ke waktu.

Di tengah situasi itu, industri penerbangan berada dalam posisi yang serba sulit. Maskapai menghadapi tekanan biaya dari avtur, sementara pemerintah tetap harus menjaga agar penumpang kelas ekonomi domestik tidak menanggung kenaikan tarif yang terlalu tajam.

Baca Juga

Back to top button