Dua Pemuda Ini Terseret Jaringan Ajibarang-Gumelar, Ribuan Pil Siap Edar Disita Polresta Banyumas

Dua orang yang diduga kuat menjadi bagian dari peredaran narkoba lintas Ajibarang dan Gumelar kini ditahan Polresta Banyumas. Dari pengungkapan ini, polisi menyita tembakau sintetis, psikotropika, dan ribuan obat keras yang sudah dikemas siap edar.

Pengungkapan itu menempatkan Satresnarkoba Polresta Banyumas pada jalur penyelidikan yang berawal dari informasi warga. Polisi lalu bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka dalam rentang waktu singkat pada malam hingga dini hari.

Kasus ini bermula dari penangkapan WK, pria 18 tahun asal Kecamatan Ajibarang. Kepolisian menangkap WK pada Selasa (28/4) sekitar pukul 23.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan WK, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Barang itu terdiri atas tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, dan 1.250 butir obat keras daftar G.

Polisi menyebut seluruh barang bukti tersebut sudah dikemas dan siap diedarkan. Saat diamankan, WK juga kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan barang terlarang itu.

Dari pemeriksaan awal, WK mengaku memperoleh pasokan dari HADK, pria 24 tahun asal Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Keterangan itu kemudian menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak ke rumah HADK. Pengembangan kasus berlangsung cepat, dan kurang dari satu jam setelah penangkapan WK, HADK ikut diamankan di kediamannya pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penangkapan HADK, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti. Temuan itu meliputi psikotropika, obat keras, dan satu unit telepon seluler.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan HADK merupakan pemilik sekaligus pemasok barang-barang tersebut kepada WK. Status keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas.

Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika, psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Petrus menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan atas bahaya peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti ancaman yang mengintai generasi muda. Menurut dia, kelompok usia muda menjadi salah satu yang paling rentan terseret dalam jaringan peredaran barang terlarang.

Source: jateng.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button