ETLE mulai bergerak ke tahap yang lebih canggih dengan kehadiran pengenal wajah. Korlantas Polri menyiapkan ETLE Face Recognition untuk memperkuat penindakan elektronik ketika pelat nomor tidak lagi cukup dijadikan pegangan utama.
Langkah ini diarahkan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pengendara. Saat pelat nomor ditutup, dilepas, dipalsukan, atau tidak terbaca kamera, proses identifikasi pelanggaran menjadi jauh lebih sulit.
Tiga situasi yang jadi sasaran
ETLE Face Recognition dirancang bekerja pada tiga kondisi tertentu. Sistem ini dipakai saat nomor kendaraan tidak terbaca oleh kamera, ketika kendaraan belum terdaftar atau tidak sesuai dengan data registrasi, dan saat dibutuhkan identifikasi tambahan atas sebuah pelanggaran.
Tiga kondisi itu memperlihatkan bahwa pengenal wajah bukan sekadar fitur tambahan. Teknologi ini disiapkan sebagai lapisan penguat ketika identifikasi berbasis nomor polisi tidak berjalan optimal.
Masih bertumpu pada ETLE lama
Sebelum ada pengenal wajah, ETLE sudah lebih dulu berjalan dengan sistem otomatis berbasis kamera. Pelanggaran direkam, pelat nomor dibaca, lalu bukti berupa foto dan video disimpan untuk dikirim sebagai surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Dalam alur itu, data yang terekam juga mencakup jenis kendaraan dan nomor polisi. Setelah masuk ke tahap identifikasi, data tersebut dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan bermotor untuk memastikan pelanggaran yang terdeteksi benar-benar sesuai.
Di bagian back office, petugas mencocokkan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak berbasis Automated Number Plate Recognition atau ANPR. Validasi kemudian dilanjutkan dengan membandingkan fisik kendaraan dalam foto dan video dengan data registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor.
Celah yang ingin ditutup
Ketergantungan pada pelat nomor membuat sistem lama tetap punya titik lemah. Sejumlah pelanggar mencoba menghindari kamera ETLE dengan menutup pelat nomor, tidak memasangnya, atau memakai pelat nomor palsu.
Kondisi seperti itu membuat penindakan elektronik tidak selalu berjalan mulus. Karena itu, ETLE Face Recognition disiapkan agar identifikasi pelanggar tetap bisa dilakukan meski nomor kendaraan tidak bisa dijadikan acuan utama.
Terhubung dengan data kependudukan
Menurut Humas Polri, ETLE Face Recognition terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar di lapangan.
Humas Polri juga menyebut sistem terhubung ini memperkuat penegakan hukum berbasis data. Dengan begitu, penindakan tidak hanya bertumpu pada visual kendaraan, tetapi juga pada kecocokan data yang lebih luas.
Pendekatan ini menjadi pembeda penting dari ETLE sebelumnya. Jika sebelumnya fokus utama ada pada kendaraan dan pelat nomor, sistem baru menambah kemampuan mengenali identitas melalui wajah pengendara dalam kondisi tertentu.
Penyempurnaan, bukan pengganti
Kehadiran ETLE Face Recognition bukan berarti sistem lama ditinggalkan. Pembacaan pelat nomor tetap menjadi fondasi utama dalam penindakan elektronik yang sudah berjalan.
Artinya, pengenal wajah hanya mengambil peran saat identifikasi berbasis nomor polisi tidak cukup membantu. Skema ini membuat pengawasan lalu lintas lebih adaptif terhadap berbagai modus penghindaran.
Humas Polri menyampaikan bahwa pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi diarahkan untuk menghadirkan layanan lalu lintas yang makin mudah, transparan, dan adaptif. Sistem itu juga diharapkan memberi kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat.
Arah pengembangannya menunjukkan bahwa pengawasan lalu lintas akan makin mengandalkan kombinasi kamera, perangkat lunak, dan basis data. Saat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan tidak sesuai registrasi, atau dibutuhkan identifikasi tambahan, ETLE Face Recognition disiapkan untuk mengambil peran.
Source: oto.detik.com




