Sirene Patroli Tetap Diizinkan Di Tol, Kakorlantas Buka Ruang Khusus Saat Lalu Lintas Rawan

Kebijakan soal sirene dan rotator di jalan tol kini punya pengecualian yang cukup penting. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memberi ruang bagi kendaraan Patroli Jalan Raya atau PJR untuk tetap menggunakannya saat kondisi lalu lintas padat, terutama pada jam-jam rawan.

Pengecualian ini muncul di tengah pembekuan penggunaan “tot-tot wuk wuk” secara umum. Meski begitu, Agus menegaskan bahwa akses di tol tidak dibuka untuk gaya-gayaan, melainkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

PJR tetap punya fungsi pengawasan

Di jalan tol, bunyi sirene dari mobil patroli dinilai membantu petugas memberi peringatan kepada pengendara lain. Kehadirannya juga bisa mendorong pengemudi lebih waspada saat arus mulai padat atau ketika potensi gangguan lalu lintas meningkat.

Agus menekankan bahwa sirene yang dipakai PJR bukan alat untuk pamer. Fungsinya adalah memberi tanda agar pengendara mematuhi aturan, tidak melaju melebihi batas, dan tidak menggunakan bahu jalan secara ilegal.

Arahan itu kembali disampaikan dalam rakernis. Dalam forum tersebut, Agus menegaskan bahwa pembekuan penggunaan “tot-tot” dan sirene tetap berlaku secara umum, tetapi PJR di jalan tol mendapat izin khusus untuk menjalankan tugasnya.

Landasan aturan penggunaan lampu dan sirene

Ketentuan soal alat isyarat sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Aturan itu menyebut kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu dapat dilengkapi lampu isyarat dan atau sirene sebagai tanda bagi pengguna jalan lain.

Di aturan yang sama, lampu isyarat merah atau biru dan sirene dipakai sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Sementara itu, lampu isyarat kuning berfungsi sebagai tanda peringatan.

Pengaturan itu juga membedakan jenis kendaraan berdasarkan warna lampu isyarat yang digunakan. Lampu biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan lampu merah dan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Untuk patroli jalan tol, aturan menyebut penggunaan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene. Kategori yang sama juga mencakup kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Kendaraan pribadi tidak termasuk

Agus juga menegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak masuk dalam kelompok yang boleh memakai strobo dan sirene. Artinya, perangkat peringatan itu tidak bisa digunakan bebas di jalan raya maupun di jalan tol.

Pembatasan ini penting karena penggunaan sirene dan rotator berkaitan langsung dengan tertib jalan. Bila dipakai tanpa hak, alat tersebut justru mengganggu pengguna jalan lain dan keluar dari fungsi utamanya sebagai penanda kendaraan tertentu.

Urutan kendaraan yang harus didahulukan

Selain aturan soal lampu isyarat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga memuat urutan kendaraan yang wajib didahulukan di jalan. Di antaranya adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Setelah itu ada kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.

Aturan itu juga memberi sanksi bagi pelanggaran penggunaan alat peringatan bunyi dan sinar. Pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai Pasal 287 ayat 4.

Baca Juga

Back to top button