Penindakan BPOM terhadap kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar membuka gambaran yang lebih luas tentang bagaimana barang tanpa izin bisa masuk ke pasar digital. Dari satu gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, terbaca jalur distribusi yang diduga melayani penjualan kosmetik ke konsumen secara daring.
Temuan itu berawal dari pengawasan online dan laporan masyarakat. Setelah informasi terkumpul, petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang turun langsung ke lokasi dan menemukan ribuan produk yang tidak memiliki izin edar serta tidak dilengkapi dokumen importasi yang lengkap.
Ribuan produk dari satu gudang
Di sarana penyimpanan tersebut, petugas mengamankan 956 item kosmetik dengan total 2.082.039 pieces. Sebagian besar produk disebut berasal dari Tiongkok dan didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah.
Jumlah itu menunjukkan bahwa peredaran yang ditemukan bukan skala kecil. Produk-produk tersebut juga sudah dipersiapkan untuk disebarkan lebih luas, sehingga BPOM menilai kasus ini tidak berhenti pada masalah penyimpanan semata.
Jalur masuk yang diduga tidak resmi
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kosmetik impor ilegal itu diduga masuk melalui forwarder umum yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa produk tersebut masuk tanpa dokumen importasi yang lengkap.
Kondisi itu membuat BPOM menduga ada jalur pemasukan yang tidak resmi. Setelah tiba di dalam negeri, barang kemudian dipasarkan melalui platform e-commerce dan menjangkau konsumen di banyak wilayah dengan cepat.
Risiko bagi konsumen kosmetik online
Penjualan lewat pasar digital membuat produk tanpa izin lebih mudah beredar luas. Situasi ini menjadi perhatian BPOM karena kosmetik termasuk produk yang digunakan langsung pada tubuh.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Karena itu, penggunaan produk semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian kesehatan bagi konsumen.
Tindakan pengamanan dan pengembangan kasus
Setelah temuan itu, BPOM menghentikan sementara kegiatan pada sarana penyimpanan tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran lebih luas kosmetik ilegal yang sudah terlanjur masuk ke pasar.
Kasusnya kini masih dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan modus pelanggaran yang digunakan. BPOM juga menyebut sarana terkait dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk, apabila pelanggaran administrasi terbukti.
Ancaman sanksi pidana
BPOM menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti yang cukup mengarah pada tindak pidana. Dasar hukum yang disorot adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan itu, pelaku dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. BPOM menilai penindakan tegas dibutuhkan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Imbauan untuk pembeli
BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Konsumen juga diminta lebih cermat saat berbelanja produk kecantikan di platform daring.
Lembaga itu mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik. Langkah sederhana ini dinilai penting untuk mengurangi risiko menggunakan produk yang tidak aman atau tidak memenuhi ketentuan.
Source: lifestyle.bisnis.com




